Schedule Exchange and Study Program on Universal Health Coverage and Information Systems to support Universal Health Coverage
Bangkok, PKMK - Beberapa negara di Asia sedang mempersiapkan Universal Health Coverage (UHC) sebagai salah satu strategi pembiayaan kesehatan untuk seluruh penduduknya. Beberapa negara seperti Thailand, Taiwan dan Korea telah menjalankan UHC sejak lebih dari 10 tahun lalu. Vietnam, Filipina, Kamboja, Malaysia dan Indonesia termasuk yang akan menuju era UHC. Pada prinsipnya UHC bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa mengalami kesulitan keuangan terhadap pembiayaan pelayanan kesehatan yang diterima (WHO). Untuk membaca hasil Exchange and Study Program on UHC and information systems to support UHC silahkan
Model Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan BPJS 2014
Jogja-PKMK. BPJS 2014 menjadi perhatian banyak pihak terutama kalangan akademisi, peneliti, pemerhati kesehatan, organisasi profesi dan lain-lain. Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS Pasal 39 mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap BPJS dilakukan oleh eksternal dan internal. Pengawasan internal dilakukan oleh organ pengawas BPJS yang disebut Dewan Pengawas dan pengawas internal. Pengawas eksternal dilakukan oleh lembaga independen dengan lembaga yang ditunjuk di sini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK dalam hal ini lembaga independen harapannya akan bekerjasama dengan lembaga independen lain seperti akademisi, pusat-pusat studi di universitas, peneliti, LSM, organisasi profesi dan lain-lain. Khusus untuk BPJS Kesehatan, pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan dalam arti luas, tidak hanya aspek keuangan, tetapi termasuk aspek manajemen, aspek pelayanan kesehatan, aspek mutu pelayanan kesehatan dan lain-lain. Melalui proses ini, diharapkan seluruh pihak yang terkait dapat bekerjasama dengan lembaga independen lain yang dimaksud. Kesempatan ini lebih terbuka karena pada bulan September 2013 di Kupang akan diadakan pertemuan Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia ke IV oleh Jaringan Kebijakan Kesehatan di Indonesia. Salah satu tema yang diangkat pada forum tersebut adalah Model Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan BPJS Kesehatan tahun 2014. Tema tersebut juga termasuk salah satu tema yang diangkat dalam Proposal yang sedang dikembangkan secara bersama-sama oleh jaringan kebijakan kesehatan Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai detail acara dan siapa saja yang akan membahas Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan BPJS 2014 silahkan
Kapitasi untuk Pelayanan Dasar dan Pendidikan Untuk Masyarakat
JOGJA-PKMK. Jaminan Kesehatan Nasional yang akan diberlakukan tahun 2014 disambut gembira oleh masyarakat kita. Terutama bagi masyarakat golongan tidak mampu. Di sisi lain, penyedia pelayanan kesehatan (PPK) seperti Puskesmas sangat diharapkan dari penggunaan pelayanan kesehatannya. Sistem pembayaran terhadap PPK sesuai Undang-Undang BPJS menggunakan Kapitasi. Hal ini mendorong dokter maupun pengguna layanan bersama-sama banyak melakukan efiseinsi.
Lebih tepatnya yaitu bagaimana mendidik masyarakat agar hidup lebih sehat. Ini merupakan komponen penting dalam perawatan kesehatan di rumah dan merupakan alat efektif dalam mengelola penyakit. Artikel peneltian berikut membuktikan bahwa masyarakat lebih senang menerima pendidikan pada saat Puskesmas dikontrak dengan sistem pembayaran Kapitasi. Hal ini juga berguna bagi pembuat kebijakan, strategi ini dinilai tepat digunakan dalam sistem pembayaran untuk provider kesehatan. Untuk memperoleh informasi lebih lengkap silahkan
Biaya Kesehatan, Model Pembayaran dan Coping Mechanism | Pengalaman Universal Health Coverage di Korea Selatan |