YOGYAKARTA--MICOM: Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat belum bisa dilakukan karena terkendala aturan dari pusat yaitu Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Dari aturan yang ada, Peraturan Daerah itu memang belum bisa dilakukan karena ada hubungannya dengan lembaga yang akan menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Selasa (7/2).
Powered by Web Marketing