DPR Dorong PT Askes Segera Persiapkan Konsep BPJS 1

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran mendesak PT ASKES segera mempersiapkan konsep BPJS 1, BPJS Kesehatan secara matang, terukur dan bekerja secara profesional.

Karena, diingatkannya, konsep ini akan diserahkan kepada DPR sebagai masukan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan paling lambat bulan April tahun 2012 ini.

“UU BPJS merupakan harapan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu PT Askes harus segera mempersiapkan konsep BPJS 1 secara matang, terukur dan bekerja secara profesional,” tegas Herlini

Diharapakannya, PT ASKES melakukan persiapan yang matang menuju BPJS 1 dari mulai tahun ini. Jangan sampai terjadi ketidaksiapan ketika sudah mendekati 2014. "Masih banyak prangkat persiapan BPJS 1 yang belum terlaksanakan sampai saat ini,” sambung Herlini menjelaskan.

Untuk informasi, dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan PT Askes (Persero) Selasa 29 November 2011 lalu, diputuskan PT ASKES mempersiapkan proses transformasi secara optimal, sistematis, konsisten dan terpadu menjadi BPJS Kesehatan pada Tahun 2012 nanti.

Lebih lanjut, Herlini juga mengapresiasi Pemerintah yang telah menyiapkan dana awal Rp 4 triliun untuk mengimplementasikan UU BPJS. Dana tersebut dibagi dua untuk sektor kesehatan Rp 2 triliun dan sektor ketenagakerjaan Rp 2 triliun.

Diharapkannya, dana ini digunakan dengan baik untuk mempersiapkan infrastruktur BPJS dalam dua tahun ke depan agar dapat bekerja dengan baik sesuai yang diharapkan masyarakat dalam rangka mensejahterakan rakyat.

Seperti diketahui UU BPJS telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada tanggal 25 November lalu setelah melalui proses yang cukup panjang. Dengan ditandatanganinya undang-undang tersebut diketahui, BPJS I akan beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Termasuk menampung pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Sementara itu, badan hukum BPJS II yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terjadi pada 1 Januari 2014, dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015.

Berita Tekait

Policy Paper