Kebijakan Pembiayaan Kesehatan mengalami perubahan besar pada kurun wktu 3 tahun belakangan ini . Perubahan pertama terjadi pada tahun 2014 dengan dilaksanakannya Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN sendiri merupakan progam Pemerintah Pusat untuk mengurangi disparitas akses dan aspek keterbatasan finasial perorangan dalam pelayanan kesehatan yang ditujukan bagi seluruh penduduk Indonesia. Perubahan kedua, yaitu dilaksanakannya instruksi presiden terkait dengan kenaikan proporsi anggaran kesehatan nasional sebesar 5% APBN di tahun 2016. Meningkatnya anggaran kesehatan membawa perubahan secara bermakna kepada system penyaluran dana-dana pemerintah untuk kesehatan (fund chanelling). Perubahan ketiga yaitu pertama kalinya DAK Non Fisik di implementasikan pada tahun 2016. Kebijakan sistem pembiayaan kesehatan ini tentunya berpengaruh pada pelaksanaan di daerah-daerah. Perubahan-perubahan besar tersebut membuat para pengambil kebijakan perlu untuk melakukan pemetaan dan penelusuran pendanaan kesehatan di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk memastikan apakah dengan adanya perubahan kebijakan pendanaan kesehatan di tingkat pemerintah pusat tersebut akan berdampak pula sampai tingkat daerah.