B. Analisis Regulasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Penelusuran regulasi digunakan untuk melihat apakah implementasi regulasi tersebut sesuai dengan poin-poin atau komponen dalam aturan tersebut. Kesesuaian aturan yang ada dengan pelaksanaan yang terjadi menjadi hal yang menarik untuk dikaji. Berikut aturan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang digunakan dalam pengelolaan keuangan di daerah.

Tabel 2. Regulasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah

Regulasi Pemerintah Pusat Regulasi Pemerintah Daerah
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan,
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  • UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
  • UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  • Undang-Undang Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
  • Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan
  • Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan
  • Perda Kota Lhokseumawe No. 5 Tahun 2013 Tentang APBD Kota Lhokseumawe TA 2014
  • Perda Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2014 Tentang APBD Kota Lhokseumawe TA 2015
  • Perda Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2015 Tentang APBD-P Kota Lhokseumawe TA 2015
  • Perda Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2015 Tentang APBD Kota Lhokseumawe TA 2016
  • Perda Kota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2016 Tentang APBD-P Kota Lhokseumawe TA 2016
  • Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasi Keuangan Daerah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedomam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20056 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAhun 2011 tentang Pinjaman Daerah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah,
  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Hukum Daerah,
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014.
  • Permendagri No. 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2014
  • Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015
  • Permendagri No. 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2016
  • Permendagri No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017
  • Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018
 
   

Sumber: Bappeda, Dinas Kesehatan Prov Maluku dan Kota Tidore, 2017

Tabel 2 di atas menunjukkan bahwa pada level Pemerintah Daerah acuan atau rujukan dalam rancangan APBD. APBD di buat mengikuti alur perencanaan dan penganggaran di daerah. Pengesahan rancangan APBD seringkali terjadi keterlambatan, namun secara administratif belum ada sangsi mengenai keterlambatan pengesahan APBD. Berikut hasil analisis Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Keuangan pada April 2017.

perda APBD

Gambar 4. Penetapan Perda APBD Tepat Waktu

Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun 2015 terjadi penurunan laporan APBD yang tepat waktu, namun dalam laporan tersebut memang belum dijelaskan sangsi yang diberikan apabila Perda APBD yang dilaporkan tidak tepat waktu. Aturan mengenai sangsi juga belum dijelaskan dalam laporan evaluasi tersebut.

Gambar 5. Pemetaan Regulasi Dasar Hukum di APBD Kota

Di dalam penetapan APBD regulasi yang dirujuk adalah regulasi Pemerintah Pusat seperti dalam tabel 2. di atas. Namun setelah ditelusur lebih lanjut bahwa Undang-Undang Tentang Kesehatan belum menjadi acuan dalam penetapan alokasi anggaran di APBD Kabupaten/ Kota termasuk di dinas kesehatan. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 171 ayat 2 secara jelas menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah minimal menyediakan 10% dari APBD untuk anggaran kesehatan diluar gaji. Namun, Undang-Undang tersebut juga belum menegaskan aturan main yang berlaku jika daerah tidak mentaati pasal 171 ayat 2 tersebut.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi dasar berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mempengaruhi sistem pembiayaan nasional. Metode pembayaran dari BPJS Kesehatan ke Puskesmas selaku mitra menggunakan metode kapitasi. Pembayaran dengan metoda kapitasi ini telah mempengaruhi pengelolaan keuangan daerah, dimana bendahara Puskesmas dianggap sebagai bendahara umum daerah (BUD) (Pepres 32/ 2014). Dana kapitasi juga mempengaruhi struktur pendapatan di daerah. Dalam laporan keuangan dinas kesehatan dan laporan keuangan daerah pendapatan dana kapitasi ini juga dicatat (Pepres 32/ 2014).

Perbedaan ruang lingkup pemanfaatan dana dalam petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan juga menjadi salah satu sebab hambatan pengadaan di dinas kesehatan. Berikut perbedaan ruang lingkup dalam DAK tahun 2015 dan tahun 2016.

Tabel 3. Ruang Lingkup Pemn

Ruang lingkup Juknis 2015 Ruang lingkup Juknis 2016
DAK Fisik DAK Fisik DAK Non Fisik
  1. Pembangunan baru Puskesmas/Puskesmas Perawatan; 
Rumah Dinas dr/drg; Rumah Dinas Tenaga Kesehatan; 

  2. Peningkatan Pustu menjadi Puskesmas terutama di DTPK;
  3. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan di 
daerah terpencil/sangat terpencil terutama di DTPK; 

  4. Peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas Mampu 
PONED di terutama di DTPK; 

  5. Rehabilitasi Puskesmas Non Perawatan/ Puskesmas 
Perawatan karena rusak berat/total; 

  6. Penyediaan peralatan kesehatan, antara lain: Poliklinik set, 
PONED set, Emergensi set, Imunisasi kit, Laboratorium set, 
Promkes kit, dan Dental kit; 

  7. Penyediaan sarana penunjang lain, antara lain: Solar Cell, 
Generator, Radio Komunikasi, Cold Chain, Instalasi 
Pengolahan Limbah, Alat Kalibrasi;
  8. Penyediaan Puskesmas Keliling Roda 4 Double Gardan/Puskesmas Keliling Roda 4 biasa/Pengadaan 
Ambulans Transportasiasi/Puskesmas Keliling Perairan;
  9. Penyediaan kendaraan khusus Promosi Kesehatan Double Gardan (Roda 4) di Kabupaten/Kota;
  10. Penyediaan peralatan Sistem Informasi Kesehatan di 
Kabupaten/Kota. 

  1. Pembangunan Puskesmas baru termasuk rumah dinas
  2. Pembangunan ruang rawat inap Puskesmas
  3. Rehabilitasi bangunan Puskesmas rusak sedang atau berat
  4. Penyediaan alat kesehatan di Puskesmas
  5. Penyediaan alat penunjang di Puskesmas
  6. Penyediaan puskesmas keliling perairan
  7. Penyediaan puskesmas keliling roda 4
  8. Penyediaan kendaraan operasional roda 2
  9. Penyediaan ambulans
  10. Penyediaan Perangkat Sistem Informasi Kesehatan di
  1. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), diarahkan untuk:
  2. Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif;
  3. Dukungan Manajemen di Puskesmas;
  4. Dukungan Manajemen Dinas Kesehatan Kabupaten/ 
Kota. 

    1. Akreditasi Puskesmas, diarahkan untuk:
  5. Pendampingan Akreditasi Puskesmas; 

  6. Survei Akreditasi Puskesmas. 

    1. Akreditasi Rumah Sakit, diarahkan untuk:
  7. Pendampingan Akreditasi Rumah Sakit; 

  8. Survei Akreditasi Rumah Sakit. 

    1. Jaminan Persalinan (Jampersal), diarahkan untuk:
  9. Biaya operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK);
  10. Biaya operasional ibu hamil, bersalin, nifas, tenaga 
kesehatan dan pendamping di rumah tunggu kelahiran; 

  11. Biaya transportasi dan/atau perjalanan dinas ibu hamil, nifas, beserta tenaga kesehatan/pendamping dari rumah ke RTK maupun RTK ke fasilitas kesehatan dan 
sebaliknya. 


Sumber: Kemenkes, 2017

 

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet