Penelusuran regulasi digunakan untuk melihat apakah implementasi regulasi tersebut sesuai dengan poin-poin atau komponen dalam aturan tersebut. Kesesuaian aturan yang ada dengan pelaksanaan yang terjadi menjadi hal yang menarik untuk dikaji. Berikut aturan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang digunakan dalam pengelolaan keuangan di daerah.
Tabel 2. Regulasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah
| Regulasi Pemerintah Pusat | Regulasi Pemerintah Daerah |
|
|
Sumber: Bappeda, Dinas Kesehatan Prov Maluku dan Kota Tidore, 2017
Tabel 2 di atas menunjukkan bahwa pada level Pemerintah Daerah acuan atau rujukan dalam rancangan APBD. APBD di buat mengikuti alur perencanaan dan penganggaran di daerah. Pengesahan rancangan APBD seringkali terjadi keterlambatan, namun secara administratif belum ada sangsi mengenai keterlambatan pengesahan APBD. Berikut hasil analisis Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Keuangan pada April 2017.

Gambar 4. Penetapan Perda APBD Tepat Waktu
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun 2015 terjadi penurunan laporan APBD yang tepat waktu, namun dalam laporan tersebut memang belum dijelaskan sangsi yang diberikan apabila Perda APBD yang dilaporkan tidak tepat waktu. Aturan mengenai sangsi juga belum dijelaskan dalam laporan evaluasi tersebut.
Gambar 5. Pemetaan Regulasi Dasar Hukum di APBD Kota
Di dalam penetapan APBD regulasi yang dirujuk adalah regulasi Pemerintah Pusat seperti dalam tabel 2. di atas. Namun setelah ditelusur lebih lanjut bahwa Undang-Undang Tentang Kesehatan belum menjadi acuan dalam penetapan alokasi anggaran di APBD Kabupaten/ Kota termasuk di dinas kesehatan. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 171 ayat 2 secara jelas menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah minimal menyediakan 10% dari APBD untuk anggaran kesehatan diluar gaji. Namun, Undang-Undang tersebut juga belum menegaskan aturan main yang berlaku jika daerah tidak mentaati pasal 171 ayat 2 tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjadi dasar berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mempengaruhi sistem pembiayaan nasional. Metode pembayaran dari BPJS Kesehatan ke Puskesmas selaku mitra menggunakan metode kapitasi. Pembayaran dengan metoda kapitasi ini telah mempengaruhi pengelolaan keuangan daerah, dimana bendahara Puskesmas dianggap sebagai bendahara umum daerah (BUD) (Pepres 32/ 2014). Dana kapitasi juga mempengaruhi struktur pendapatan di daerah. Dalam laporan keuangan dinas kesehatan dan laporan keuangan daerah pendapatan dana kapitasi ini juga dicatat (Pepres 32/ 2014).
Perbedaan ruang lingkup pemanfaatan dana dalam petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan juga menjadi salah satu sebab hambatan pengadaan di dinas kesehatan. Berikut perbedaan ruang lingkup dalam DAK tahun 2015 dan tahun 2016.
Tabel 3. Ruang Lingkup Pemn
| Ruang lingkup Juknis 2015 | Ruang lingkup Juknis 2016 | |
| DAK Fisik | DAK Fisik | DAK Non Fisik |
|
|
|
Sumber: Kemenkes, 2017















