C. Kapasitas Fiskal dan GDP Provinsi dan Kabupaten/ Kota

Kapasitas fiskal merupakan gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain) yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin. Kapasitas fiskal Provinsi dan Kabuapten/ Kota daerah studi ditunjukkan dengan gambar berikut. Tidak hanya itu kemampuan ekonomi Provinsi dan Kabupaten/ Kota juga bisa dilihat dari perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB/ GDP).

fiskal

Gambar 6. Kapasitas Fiskal dan GDP

Pada tahun 2016, PDRB Provinsi Maluku Utara atas dasar harga berlaku sebesar 29.165.227,9 Juta Rupiah. Tiga sektor utama penyumbang PDRB terbesar adalah sektor Pertanian (24,96%), disusul sektor Perdagangan Besar dan Eceran; reparasi mobil dan sepeda motor (17,65%) dan Administrasi Pemerintahan; Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib (16,32%). Pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara pada tahun 2016 sekitar 5,77 persen, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi tahun 2015 (6,10%) (BPS Malut, 2017). Berbeda dengan Provinsi Aceh, Jaminan Sosial tidak masuk dalam penyumbang PDRB di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini terlihat dari jumlah Jaminan Sosial yang masih dibawah pengeluaran lainnya.

Besarnya kapasitas fiskal suatu daerah bergantung kepada porsi anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan. Semakin tinggi kapasitas fiskal suatu daerah, semakin besar pula jumlah uang dari porsi anggaran yang akan diberikan untuk pembangunan. Pembangunan meningkat, kegiatan ekonomi masyarakat akan lebih efisien yang berarti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi (Herdaleny, Badjuri, & Prianto, 2013).

Tabel 4. Peta Kapasitas Fiskal Daerah Tahun 2017

Provinsi/ Kabupaten/ Kota Fiscal Capacity Index (KFI) Katagori
Provinsi Aceh 1.70 Tinggi
Kota Lhokseumawe 0.72 Sedang
Provinsi Maluku Utara 1.01 Tinggi
Kota Tidore Kepulauan 2.19 Sangat Tinggi

Sumber: Kemenkeu 2016

Tabel di atas mengambarkan kapasitas fiskal daerah studi. Provinsi Aceh dan Provinsi Maluku Utara memiliki kapasitas fiskal yang tinggi. Bahkan di Kota Tidore Kepulauan kapasitas fiskal daerah terbilang sangat tinggi. Dengan data APBD di Kota Tidore Kepulauan dan Kota Lhokseumawe akan terlihat persentase anggaran kesehatan dibanding dengan APBD Kota.

Kapasitas fiskal ini menunjukkan jika daerah penelitian memiliki potensi besar dalam pembiayaan khususnya pembiayaan kesehatan dimana kebanyakan daerah menganggap bahwa kesehatan menjadi salah satu sektor yang penting baik dari sisi politis maupun dari sisi kemasyarakatan. Lebih lanjut, potensi yang ditunjukkan oleh kedua daerah penelitian ini yang seharusnya mampu memberikan kontribusi lebih besar untuk sektor kesehatan. Kontribusi dari fiskal yang tinggi seharusnya tercermin dalam pendapatan asli daerah.

Kebijakan tentang dana kesehatan menekankan pada daerah untuk dapat berkontribusi dan berkomitmen memperbaiki bidang kesehatan karena dianggap bidang yang mendasar dalam investasi negara. Dukungan ini dilaksanakan daerah dalam bentuk proporsi anggaran kesehatan daerah sebanyak 10% dari APBD.

Itu tadi kan ada undang-undang terkait dengan porsi kesehatan 5% dari APBN sama 10% dari APBD kadang di daerah tuh misal kita dapat dari DAK pusat sekian, kalau dari BOK 4,5 miliar, itu sudah dihitung alokasi 5%. Tapi dari daerah 10% sudah dihitung harusnya kan itu punya pusat APBN. Tapi itu tadi karena keuangan daerah minim 5% dari pusat juga dihitung ke 10% APDB. Jadi kalau semakin besar DAK dari pusat, pasti DAU-nya diperkecil di daerah” (Kabid Keuangan, Kota Tidore).

Berdasarkan regulasi pemerintah daerah seyogyanya memberikan dukungan pada besaran alokasi pada belanja kesehatan di daerah. Kenyataannya masih terdapat regulasi yang memiliki indikasi tidak mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pemerintah daerah.

“iya perubahan regulasi kadang perencanaan yang dibuat di puskesmas tidak semua bisa diakomodir oleh puaskesmas gitu. Sehingga, oleh dinkes gitu kita menginginkan banyak hal perubahan-perubahan yang terjadi di puskesmas kita buat perencanaan-perencanaan sesuai dengan masalah tapi maksudnya pagu anggaran yang dikase sekiian” (PKM Soasio)

Kebutuhan didaerah tidak bisa terpenuhi semua karena harus menyesuaikan dengan besaran anggaran yang didapatkan. Hal ini dibuktikan dengan terbatasnya anggaran yang didapatkan oleh daerah.

“menganggarkan atau merencanakan program itu biasanya kan ekspetasinya kan lebih tinggi toh sesuai dengan kebutuhan mereka sedangkan kemampuan keuangan ini kan terbatas, yang dari pusat maupun dari daerah yang kami alokasikan kalau di BAPPEDA itu sangat terbatas.” (Bappeda Kota Tidore)

Kemampuan keuangan di daerah memang berbeda. Pada umumnya memang masih banyak daerah belum memaksimalkan kemampuan pendapatan asli daerah untuk membiayai belanja kesehatan. Besaran pendapatan asli didaerah berbading dengan dana trasnfer ke daerah tercermin pada hasil temuan berikut ini.

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet