Korupsi merupakan suatu tindakan yang masih seringkali terjadi di negara ini, dimana dari tindakan tersebut mengakibatkan kerugian dari seseorang hingga negara yang mencakup khalayak banyak. Korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja, baik sendiri maupun yang sampai komplek dalam suatu kelompok. Salah satu objek korupsi yang hingga saat ini tidak dapat diberantas sepenuhnya terjadi di bidang kesehatan. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menegaskan bahwa pengelolaam dana kesehatan yang selalu meningkat setiap tahunnya masih kurang efisien, sehingga menjadi rawan tindak korupsi dan mengakibatkan program kesehatan pemerintah menjadi tidak efektif dan derajat kesehatan masyarakat Indonesia masih belum menunjukkan performa yang baik.
Pada tahun 2001 hanya terdapat 1 kasus dalam korupsi kesehatan yang ditindak, dimana kasus tersebut semakin tahun semakin meningkat. Peningkatan penindakan kasus korupsi kesehatan terjadi lonjakan yang sangat tinggi antara tahun 2012 ke tahun 2013 yakni dari 14 menjadi 49 kasus, dengan kerugian negara pada tahun 2013 mencapai Rp 336,2 miliar. Terdapat suatu tren dengan pola yang berulang, dimana puncak penindakan terjadi pada setahun sebelum pemilu (2008 dan 2013). ICW menyampaikan bahwa pola tersebut menimbulkan spekulasi yang belum dapat dijawab, apakah dana korupsi kesehatan digunakan untuk dana kampanye dan/ atau apa program kesehatan sudah digunakan menjadi instrumen politik?
Seperti yang diketahui bersama, pembagian dana kesehatan dalam APBN dan APBD meliputi kuratif, promotif dan preventif dengan prosentase terbesar terdapat pada dana kuratif yang salah satunya penggunaannya untuk pembelian alat kesehatan. Namun celakanya dalam dunia kesehatan, kajian ICW menunjukkan bahwa korupsi paling banyak terjadi pada dana alat kesehatan, sedangkan dana promotif dan preventif dikorupsi jauh lebih kecil dibandingkan dana kuratif. Mark up atau penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa merupakan modus yang paling umum digunakan pelaku korupsi kesehatan. Lembaga tempat korupsi kakap terjadi di Kementerian Kesehatan. Meski jumlah kasusnya kecil, namun kerugian negara yang ditimbulkannya sangat besar. Adapun beberapa data besaran kerugian dan hasil kajian lainnya dapat disimak pada hasil kajian ICW berikut.
Download : Trend Korupsi Kesehatan oleh Div. Monitoring Pelayanan Publik – ICW
{jcomments on}