Pengelolaan pembiayaan kesehatan saat ini menjadi salah satu fokus pemerintah pusat. Kondisi anggaran BPJS Kesehatan yang mengalami defisit diharapkan segera mendapat solusi terbaik. Hal ini tentu mengundang konsekuensi bahwa peran dalam pengelolaan dana BPJS Kesehatan ini tidak hanya dari pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah. Isu ini muncul dalam rapat TNP2K dimana terdapat sebuah instruksi dari Wakil Presiden, bahwa ada pembagian tanggung jawab pelaksanaan JKN ke pemerintah daerah. Sistem desentralisasi sekarang ini membuat daerah diharapkan mampu turut secara serius mengawal pembiayaan kesehatan di daerahnya bersama-sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini juga terkait dengan kemampuan daerah (melalui APBD) dalam mendukung cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Tentunya diharapkan ada keselarasan peran dengan hasil yang optimal bagi upaya penyelenggaraan kesehatan masyarakat, khususnya dengan kondisi pembiayaan yang tanpa defisit. Adakah pola tertentu yang ditemukan dalam pembiayaan kesehatan saat ini? Berikut ada artikel yang terbit di harian Kompas edisi 8 Oktober 2016, di halaman 14 dengan judul "Konsep Pembagian Beban Masih Dibahas" untuk didiskusikan bersama.
Konsep Pembagian Beban Masih Dibahas |