Pengantar Topik: Prof. Ascobat Gani
Isu Normatif dalam Ekonomi Kesehatan
Ascobat Gani mengawali presentasi dengan menceritakan sejarah singkat perkembangan ekonomi kesehatan di Indonesia. Pada tahun 1982 diselenggarakan pertemuan ekonomi kesehatan yang pertama di Indonesia dengan mendatangkan beberapa tokoh ekonomi kesehatan dunia. Pertemuan tersebut menghasilkan konsep Dana Upaya Kesehatan Masyarakat (DUKM) yang menjadi cikal bakal Jaminan Kesehatan Nasional. Pertemuan tersebut juga menginisiasi pembentukan perhimpunan peminat ekonomi kesehatan Indonesia (PPEKI) untuk memperkuat perkembangan ilmu ekonomi kesehatan di Indonesia.
Ascobat menyampaikan bahwa ilmu ekonomi berkembang karena kebutuhan manusia sangat banyak sementara sumber daya yang tersedia sangat terbatas. Oleh karena itu muncul tiga pertanyaan mendasar dalam ilmu ekonomi, yaitu apa yang harus diproduksi dan berapa banyak, bagaimana memproduksinya, dan bagaimana pendistribusiannya. Tujuan pembangunan ekonomi tidak hanya pertumbuhan, melainkan juga meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Ilmu ekonomi menggunakan dua pendekatan, yaitu positif dan normatif. Positif ekonomi merupakan pendekatan apa adanya (tidak menilai baik atau buruk) atau value free. Sementara normatif ekonomi menggunakan pendekatan nilai-nilai (apa yang seharusnya) yang dikenal dengan welfare economy yang bertujuan optimalisasi efisiensi dan distribusi pendapatan. Pendekatan ekonomi normative menjadi dasar dalam industri kesehatan, seperti permintaan dan penawaran tenaga kesehatan, ketersediaan obat, fasilitas kesehatan dan bahkan telaah perilaku dokter.
Selanjutnya Ascobat mengemukakan 9 nilai-nilai ekonomi dalam ilmu kesehatan, yang menjelaskan aspek-aspek disparitas, inequality, hubungan dokter-pasien, eksternalitas, public-private goods, profit motif, value altruistic, health technology assessment, dan keadilan dalam kontribusi kesehatan, termasuk peran pemerintah dalam membiayai public goods. Ascobat juga menjelaskan kesenjangan pembiayaan yang dilihat dari kurva Lorenz. Upaya kesehatan tidak bisa diklaim seluruhnya dengan mekanisme asuransi, seperti pembiayaan upaya kesehatan masyarakat.
Dalam penutupnya, Ascobat menjelaskan 3 konsep dasar sebagai implikasi normative ekonomi dalam konteks kesehatan di Indonesia. Ketiga konsep tersebut adalah 1) konsep health financing di Indonesia yang masih bersifat parsial; 2) konsep universal health coverage (cakupan, manfaat, dan tidak ada cost sharing); dan 3) konsep desentralisasi. (DJ).
Kembali ke halaman utama reportase InaHEA