Langkah 5: Usulan respon kebijakan dan manajemen program tertuang dalam dokumen yang berisi kebijakan dan manual manajemen yang komprehensif

Dari usulan kebijakan ini akan disusun manual manajemen yang komprehensif, termasuk mencakup job-description, dan sumber dayanya (sumber pembiayaan). Dengan demikian manual ini bukan terbatas sebagai SOP klinik.

Prinsip penulisan manual untuk manajemen program:

  1. Bertumpu pada proses pelayanan KIA yang menggunakan continuum of care
  2. Memperhatikan secara maksimal ibu-ibu yang masuk dalam:
    Kelompok A. Mengalami masalah dalam kehamilan saat di ANC dan di prediksi akan mempunyai masalah dalam persalinan;
    Kelompok B. Ibu-ibu yang dalam ANC tidak bermasalah, ternyata bermasalah dalam persalinan sehingga membutuhkan penanganan emergency.
  3. Menekankan pada koordinasi antar lembaga dan pelaku
  4. Memberikan petunjuk rinci dan jelas mengenai pembiayaan, khususnya untuk mendanai ibu-ibu kelompok A dan kelompok B.

Alur Ibu Hamil dan Persalinanya

5a

Manual Manajemen berisikan:

  • Alur kegiatan berdasarkan continuum of care lengkap dengan Pedoman dan SOP yang terkait dengan sumber pembiayaan.
  • Job description lembaga dan profesi
  • Penguatan manajemen: di Dinas Kesehatan, Di Rumahsakit, Di rujukan, dan di Rumahtangga/masyarakat.

Catatan penting: Bagian ini akan disusun bersama dengan Tim Ahli yang mencakup Spesialis, konsultan manajemen dan pembiayaan, serta Bidan/Perawat dan pimpinan/staf Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Propinsi, serta staf Kemenkes yang terkait.

Peran dan Tugas Lembaga di pelayanan KIA

Dinas Kesehatan bertugas menyusun:

  1. Pedoman Tata Kelola sistem pelayanan KIA. Pedoman ini mencakup peran berbagai lembaga pemerintah dan swasta, para profesional yang bekerja di pelayanan kesehatan ibu dan anak. Di dalam pedoman tatakelola diharapkan terjadi pembagian peran yang baik dan jelas.
  2. Pedoman Sistem Rujukan. Di dalam sistem rujukan diharapkan ada penetapan minimal satu RS yang harus mampu memberikan PONEK 24 jam. RS ini dilengkapi dengan SDM dan peralatan yang cukup untuk menjalankan fungsi pelayanan emergensi selama 24 jam. Pedoman sistem rujukan ini berasal dari SOP klinik untuk rujukan medik yang disusun oleh para spesialis RSD berdasarkan aspek ilmiah. Pedoman sistem rujukan ini menjadi pegangan wajib untuk semua pemberi pelayanan KIA.
  3. Pedoman Sistem Surveilans KIA dan responnya. Surveilans KIA mencakup pelayanan ANC untuk mendeteksi secara dini, ibu-ibu yang mungkin akan mengalami masalah dalam persalinan. DI samping itu diharapkan ada pedoman untuk mendeteksi masalah dalam kehamilan.
  4. Pedoman Sistem Informasi Kesehatan, termasuk penggunaan teknologi informasi seperti SMS, ataupun email yang mencakup puskesmas,masyarakat, dan RS. Sistem Informasi Kesehatan ini didukung oleh teknologi telematika agar data yang berasal dari hulu (masyarakat, dan puskesmas) dapat diakses oleh RSD.
  5. Pedoman pembiayaan persalinan: Mengacu pada Juknis Nasional Jampersal, ditambah dengan petunjuk teknis untuk pembiayaan dari pemerintah daerah. Pedoman ini diharapkan mendukung pembiayaan untuk pelayanan Ibu-Ibu yang masuk kelompok A dan kelompok B. Pembiayaan ini mencakup pelayanan klinik dan non-klinik (misal transportasi dan makanan/minuman untuk penunggu).
  6. Perencanaan Strategis dan Tahunan KIA yang mencakup 3 aspek: (1) di keluarga; (2) di masyarakat; dan (3) klinik (rujukan dan RS). Saat ini tekis perencanaan sedang dikembangkan oleh UNICEF dan Bappenas.

RS yang ditetapkan sebagai PONEK 24 jam bertugas:

  1. Menjalankan sistem jaga on site 24 jam dengan SDM terlatih, memadai,dan pendanaan cukup.
  2. Menetapkan standar operating procedure untuk penanganan klinik KIA mulai dari Puskemas, Bidan sampai proses rujukan dan penanganan di RS sebagai suatu continuum of care. Diharapkan bisa dilakukan per penyakit/penyulit. SOP ini akan dipergunakan sebagai dasar sistem rujukan dan pembiayaan.
  3. Menetapkan satu orang spesialis (SpOG atau Anak) sebagai pemimpin pelayanan klinik KIA dengan hak dan kewajiban yang melekat.
  4. Menjamin perbaikan mutu pelayanan Klinik secara terus menerus, termasuk perbaikan fasilitas seperti bank darah, NICU,dll.
  5. Mencari pembiayaan untuk memberikan pelayanan non-medik untuk penunggu, misalnya makanan dan minuman.

Catatan untuk RS Swasta :
Diharapkan merujuk pasien yang tidak dapat ditangani (Ibu-Ibu Kelompok B) secepat mungkin ke RS PONEK 24 jam.

Puskesmas biasa dan PONED:

  1. Perbaikan mutu pelayanan Klinik
  2. Adanya sistem jaga on site 24 jam dengan pendanaan cukup
  3. Perbaikan sistem diagnosis dini, dalam hal kemampuan SDM dan perralatan diagnostik.
  4. Meningkatkan promosi kesehatan dan tindakan pencegahan ke masyarakat.
  5. Diharapkan juga merujuk pasien yang tidak dapat ditangani (Ibu-Ibu Kelompok B) secepat mungkin ke RS PONEK 24 jam.

Rumah Bersalin:

  • Diharapkan juga merujuk pasien yang tidak dapat ditangani (Ibu-Ibu Kelompok B) secepat mungkin ke RS PONEK 24 jam.
  • Diharapkan tidak menangani ibu-ibu yang mempunyai masalah dalam persalinan yang tidak sesuai dengan kemampuan fasilitas dan kompetensi tenaganya.
  • Tidak melakukan kegiatan yang melanggar etika dengan melakukan kerjasama berbasis komisi dengan RS.

Peran dan Tugas Profesi Kesehatan dalam KIA:

Disamping fungsi kelembagaan, diharapkan ada penataan peran para profesi di dalam KIA. Penataan peran ini terkait dengan tata kelola, tugas dan misi profesi, dan kompetensi dalam sistem pelayanan kesehatan.

5b

Secara garis besar berbagai profesi yang bekerja di dalam sistem kesehatan KIA adalah sebagai berikut:

Profesional yang bekerja di Dinas Kesehatan:

  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten: Menjadi koordinator keseluruhan usaha penurunan kematian ibu dan anak dan bertanggung jawab pada kinerja.
    Tugas:
    - Menyusun kebijakan sistem pelayanan kesehatan KIAdi Kabupatennya
    - Memimpin secara keseluruhan program penurunan kematian ibu dan bayi
    - Mensupport berbagai profesi teknis agar dapat bekerja dengan baik.
    - Mengelola pembiayaan sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  • Kepala Bidang Kesga Kabupaten; Melaksanakan kebijakan KIA di Kabupaten; menjadi semacam "traffic controller" untuk ibu-ibu yang melahirkan; mengawasi pelayanan KIA di RS dan Puskesmas.
    Tugas:
    - Mengkoordinir promosi KIA di masyarakat dan rumahtangga (Hulu)
    - Memantau ibu-ibu yang mempunyai masalah dalam kehamilan
    - Memantau ibu-ibu yang mempunyai masalah dalam persalinan di Puskesmas PONED dan RS PONEK
  • Kepala Bidang Pelayanan Kabupaten: Mengawasi mutu pelayanan RS dan Puskesmas
    Tugas:
    - Bagian Informasi
        Tugas:
             - Menyelenggarakan sistem informasi kesehatan
             - Melakukan pemantauan pergerakan ibu-ibu hamil yang bermasalah atau mengalami emergency dengan menggunakan teknologi komunikasi (HP-SMS, internet)

            - Memberikan platform komunikasi antar lembaga yang bergerak di KIA

    - Epidemiolog.

    Catatan:
    Dinas Kesehatan Kabupaten didukung oleh Kemenkes pusat yang mengeluarkan berbagai Pedoman dan SOP serta pembiayaan
    Dinas Kesehatan Kabupaten dibina oleh Dinas Kesehatan Propinsi, termasuk juga pembiayaan di berbagai kegiatan.

Professional di RS PONEK 24 jam

  • Dr. SpOG: Menjadi penanggung-jawab klinik untuk kematian ibu di sebuah Kabupaten. Secara teknis kebidanan, Dr.SpOG menjadi pemimpin di lapangan (playing-captain) untuk penurunan kematian ibu. Tim yang dipimpin termasuk dokter spesialis lain yang terkait KIA (misal anastesi dan penyakit dalam), dokter umum di rumahsakit, bidan di rumahsakit, dan perawat rumahsakit. Secara teknis medik bertanggung jawab pada kematian ibu di kabupaten.
    Tugas:
    - Memimpin Tim Teknis kebidanan di RS PONEK 24 jam
    - Menyusun pedoman sistem rujukan dari mulai praktek umum, Puskesmas, RB. Diharapkan pedoman dapat rinci per penyakit/masalah penyulit.
    - Menyusun perencanaan dan strategi yang tepat untuk mengurangi kematian ibu dari aspek klinik.
    - Melatih berbagai tenaga kesehatan lainnya untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu.
    - Menyusun task-shifting dari SpOG . Taskshifting ini akan disahkan oleh KaDinkes
  • Dr.SpA.: Menjadi penanggung-jawab klinik untuk kematian anak di sebuah Kabupaten. Secara teknis kesehatan anak, SpA menjadi pemimpin di lapangan (playing-captain) untuk penurunan kematian bayi. Secara teknis medik bertanggung jawab untuk kematian bayi/anak di kabupaten.
    Tugas:
    - Memimpin Tim Teknis pelayanan kesehatan anak di RS PONEK 24 jam
    - Menyusun pedoman sistem rujukan dari mulai praktek umum, Puskesmas, dan Rumah Bersalin.
    - Menyusun perencanaan dan strategi yang tepat untuk mengurangi kematian anak dari aspek klinik kesehatan anak.
    - Melatih berbagai tenaga kesehatan lainnya untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan anak.
    - Menyusun task-shifting dari SpA . Taskshifting ini akan disahkan oleh KaDinkes
  • Direktur RS PONEK 24 jam: Dukungan manajemen untuk pelayanan PONEK 24 jam. Secara manajerial bertanggung-jawab atas kematian ibu dan anak di rumahsakit.
    Tugas:
    - Menyusun perencanaan agar mutu pelayanan RS PONEK dapat baik dan 24 jam operasional
    - Memimpin sistem manajemen agar pemberi pelayanan teknis (medik dan keperawatan) dapat meningkatkan kinerja secara optimal
    - Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan agar ada sinergi kelembagaan.
  • Dokter umum di RS PONEK 24 jam: Membantu dokter spesialis.
    Tugas:
    Sebagai Dokter Umum: Melakukan penanganan klinis untuk ibu dan anak sesuai dengan kompetensinya;
    Sebagai Dokter yang mendapat task-shifting dari SpOG: Apabila Dr.SpOG berhalangan, menjalankan tindakan klinik sesuai dengan peraturan task-shifting yang berlaku.
  • Residen (Jika ada): Melakukan penanganan klinis untuk ibu dan anak sesuai dengan kompetensinya;
  • Bidan RS :
    Tugas:
    - Melakukan persalinan normal di RS
  • Perawat di RS : Melakukan asuhan keperawatan pada ibu dan anak di rumahsakit

Professional di Puskesmas dan masyarakat:

  • Dokter Umum: Melakukan pelayanan tingkat pertama dan merujuk dengan baik
  • Bidan: melakukan pelayanan pada persalinan normal dan memulai rujukan dengan baik
  • Promotor Kesehatan: meningkatkan kebiasaan hidup sehat di masyarakat.

Kelompok Pemerintah kabupaten:

Bupati:

Tugas: Memberi dukungan politik, dana, dan perhatian pada usaha penurunan kematian ibu dan bayi sesuai kapasitasnya sebagai pemimpin politik di daerah.
DPRD: Menyusun peraturan daerah yang pro pada pengurangan kematian ibu dan bayi.

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet