Sesi 2
Membangun Jaminan Kesehatan yang Transparan dan Akuntabel
Sesi ini dimulai dengan paparan dari Lutfi Ganna Sukardi, perwakilan dari KPK. Dalam rangka menyambut era BPJS, pihaknya menyarankan untuk menggunakan hal yang baik yang ada dalam sistem lama dan memperbaiki kekurangan yang ada di sistem sebelumnya. KPK selama ini dianggap sebagai lembaga yang memiliki superpower. Hal ini menilik dari kewenangan yang dimilikinya, yaitu pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan.
Korupsi sendiri terbagi dalam tiga jenis, yaitu korupsi karena kebutuhan, karena gaya hidup dan karena sistem. Sementara, komitmen pencegahan korupsi ada dalam pimpinan, hal ini terkait upaya perbaikan sistem dan kemampuan penyelenggara negara. Hingga saat ini, sistem patron lah yang berlaku di Indonesia, dimana bawahan di bawah komando atasannya.
Sementara nilai-nilai yang diupayakan dalam pemberantasan korupsi meliputi : transparansi, akuntabilitas, independensi dan keadilan. Empat pilar yang ada dalam transparansi diantaranya : peran dan kewajiban yang jelas, proses penganggaran yang terbuka, terdapat akses publik terhadap informasi serta adanya jaminan integritas dari pengelola.
Terkait BPJS dan layanan kesehatan untuk masyarakat, KPK memiliki temuan yang cukup menarik. Menurut studi yang dilakukan KPK di masyarakat, ternyata masyarakat membutuhkan layanan kesehatan yang sesuai kebutuhan, cepat, kualitas terbaik dan terjangkau. Jadi, pelayanan kesehatan yang tidak gratis pun masyarakat sebenarnya tidak keberatan.
Pembicara kedua yaitu Dedi Supriyanto, perwakilan BPK Pusat. Dedi banyak menjelaskan tentang hal-hal penting dalam pelaksanaan pengawasan layanan publik. Beberapa diantaranya ialah : kelancaran akses terhadap data, pelaporan yang tepat waktu, transparansi dalam pengelolaan dan bekerja dengan hati nurani. Faktor lain yang seharusnya dilakukan lembaga atau instansi milik pemerintah yaitu telaah staf, apakah masing-masing pegawai telah benar-benar bekerja sesuai tugasnya.
Temuan BPK dalam pelaksanaan Jamkesda selama ini cukup menarik, diantaranya :
- Pendataan masyarakat miskin yang kurang memadai
- Pelaporan data masyarakat miskin tidak dilakukan dengan baik
- Pengaduan peserta tidak berjalan dengan baik
- Perencanaan yang kurang sesuai, karena banyak pihak yang sering menyepelekan perencanaan ini
- Pedoman pelaksanaan yang kurang jelas
- Standar pelaksanaan masih minimal
- Integrasi sistem informasi yang belum tersedia
- Penyelesaian klaim Jamkesda dari RS yang terlambat atau melebihi batas waktu