Peran Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit dan Ketua Komite Medik Dalam Mencegah Fraud Pada Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional

Peran Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit dan Ketua Komite Medik Dalam Mencegah Fraud Pada Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional

PKMK – Implementasi Universal Health Coverage sejak 1 Januari 2014 merupakan wujud road map pembiayaan kesehatan nasional. Berbagai jenis kepesertaan menjadi satu dalam cakupan Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh karena itu, fungsi pengawasan menjadi salah satu bagian penting dalam sistem JKN. Peran Dinas Kesehatan dalam pengawasan JKN pun masih belum jelas karena sesuai Perpres No. 111 Tahun 2013 bahwa Menteri Kesehatan RI bertanggungjawab dalam kendali mutu dan biaya.

Pendelegasian kewenangan dari Menkes ke Kepala Dinkes Provinsi atau Kab/ Kota boleh untuk dilakukan, tetapi peran dalam mekanisme ini belum jelas. Di lain sisi, UU No. 44/ 2009 dan Permenkes No. 755/ 2011 juga menjelaskan bahwa komite medik dan Direktur Rumah Sakit memiliki peran dalam tata kelola klinis termasuk pencegahan fraud selama pelaksanaan JKN. Berdasarkan hal tersebu,t maka PKMK FK UGM mengadakan seminar untuk mendiskusikan peran leader sistem kesehatan untk mencegah terjadinya penyimpangan dalam implementasi JKN.

Kegiatan 15 Maret 2014 ini diisi oleh beberapa narasumber, diantaranya : Kemenkes RI, DJSN, BPJS, ADINKES, ARSADA, praktisi, dan lainnya. Diskusi panel tentang implementasi JKN, potensi fraud, dan mekanisme pengawasan dalam sistem kesehatan akan mengawali seminar dan dilanjutkan dengan sesi paralel 1, paralel 2, dan paralel 3. Selengkapnya silakan

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet