Dampak Inpres 4/ 2014 Mengenai Pemotongan Anggaran Kesehatan

PKMK – Pemotongan anggaran Kementerian Kesehatan RI dalam APBN tahun anggaran 2014 sebesar Rp 5,46 T dari alokasi anggaran Rp 46,6 T jadi hal yang menyita perhatian banyak kalangan di Indonesia. Anggaran yang dipotong sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2014 bahkan berkaitan dengan pelayanan tupoksi dan anggaran optimalisasi. Kekhawatiran mengenai dampak penghematan anggaran terhadap kinerja Kemenkes dan penyelenggaraan JKN pun patut dipertimbangkan.

Kinerja Kemenkes terutama terkait dengan pencapaian MDGs dimungkinkan terkena dampak pemotongan anggaran ini. Kemenkes akhirnya melakukan berbagai efisiensi anggaran per program sehingga tidak semua supply side yang direncanakan untuk mendukung program JKN dapat terpenuhi. Pembangunan fisik rumah sakit dan Puskesmas juga tidak dapat terpenuhi, bahkan sampai harus dialihkan di perencanaan tahun 2015 mendatang.

Seperti yang diketahui bersama, mulai tahun 2014 sebagian dana APBN dari Kemenkes masuk kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mengingat anggaran BPJS ditetapkan sesuai dengan perhitungan kapitasi dan klaim maka tidak memungkinkan jika turut mengalami pemotongan anggaran yang serupa dengan efisiensi anggaran program di Kemenkes. Dampaknya, kesenjangan antara pembiayaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) terhadap minimnya pembiayaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pun cenderung semakin nyata.

Beberapa pihak menyayangkan keputusan Pemerintah dalam melakukan pemotongan anggaran, khususnya di Kemenkes. Pemerintah justru diharapkan dapat bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan jikalau terpaksa dilakukan pemotongan anggaran maka anggaran kewajiban pembayaran hutang Pemerintah-lah yang harusnya pertama kali dipotong. Mengingat pemotongan telah terjadi, maka besar harapan untuk Kemenkes dapat menyeleksi program-program prioritas terutama program pro rakyat untuk terhindar dari pemotongan anggaran.

Untuk mengkaji lebih dalam mengenai APBN maka kami lampirkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang APBN Tahun Anggaran 2014 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014.

  • UU APBN TA 2014
  • UU APBN Perubahan TA 2014

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet