PMK No 59 Tahun 2014: Standar Tarif JKN

PMK No. 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam penyelenggaraan JKN perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada. Maka lahirlah PMK No. 59 Tahun 2014 terkait Standar Tarif Pelayanan dalam Penyelenggaraan Program JKN.  PMK Standar Tarif JKN ini mengatur tentangtTarif kapitasi, tarif non kapitasi, tarif INA CBG’s, tarif kesehatan di FTKP antara lain: 3-6 ribu rupiah untuk pelayanan di Puskesmas, praktik di RS Kelas D Pratama sekitar 8-10 ribu rupiah, praktek dokter gigi biayanya 2 ribu rupiah. Dalam PMK ini, diatur pula pemeriksaan gula darah berkisar antara 10-20 ribu rupiah, pengajuan klaim dan lain-lain. kemudian, yang menarik dari PMK ini ialah sekitar 650 halamannya membahas tentang besaran koding berdasarkan Kelas 3, 2 dan 1 untuk perawatan dan pelayanan kesehatan. selengkapnya, silakan

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet