Sejak tahun 2015, banyak yang menengarai program JKN akan mengalami defisit Rp 6,8 T – Rp 7,4 T di tahun 2016. Keberlangsungan program JKN bukan hanya tergantung pada efisiensi biaya, tetapi juga kesadaran dan komitmen pesertanya dalam membayar iuran. Seperti yang diketahui, mismatch tahun 2014 tertutupi oleh aset penjualan PT Askes (Rp 5,6 T) sedangkan tahun 2015 tertutupi oleh dana penyertaan modal negara (Rp 5 T) dan surplus investasi BPJS Kesehatan (Rp 1 T). Untuk mengantisipasi defisit tahun 2016, Kemenkeu menyediakan dana cadangan Rp 6,8 T dan diikuti dengan Perpres 19/ 2016 yang berisi kenaikan besaran iuran. Sebesar apa subsidi yang akan kembali diberikan untuk program JKN? Diskusi yang diselenggarakan Departemen HPM Prodi S2 IKM FK UGM dan PKMK FK UGM akan menganalisis dari perpektif “pooling” dalam penyelenggaraan program JKN di Indonesia.