Per tanggal 31 Agustus 2017, BPJS Kesehatan kembali mengeluarkan aturan baru terkait dengan Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 5 September 2017. Dalam aturan tersebut menjelaskan mengenai pengelolaan pengajuan dan pembayaran klaim baik non kapitasi di FKTP maupun non INA CBGs di FKRTL. BPJS mengatur klaim manfaat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang meliputi Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kebidanan dan neonatal, program rujuk balik, skrining dan pemeriksaan penunjang skrining, protesa gigi, dan ambulan. Sedangkan pada FKRTL meliputi Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), obat untuk penyakit kronis dan kemoterapi, alat bantu kesehatan, ambulan, Continuous Ambulatory Peritonial Dialysis (CAPD), dan pelayanan gawat darurat. Pengajuan klaim dilakukan secara kolektif dan lengkap kepada BPJS sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya, kemudian pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 hari kerja sejak klaim diterima lengkap oleh BPJS Kesehatan.