Dalam rangka penyesuaian perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta melihat tren penyakit yang terjadi di masyarakat maka diperlukan penyesuaian terhadap Formularium Nasional yang telah berlaku. Perubahan daftar obat menjadi kewenangan dari Kementerian Kesehatan atas rekomendasi dari Komite Nasional Penyusunan Formularium Nasional. Sehingga menindaklanjuti hal tersebut Kementerian Kesehatan menerbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional. Hal ini menjadi acuan daftar obat yang harus tersedia di penyedia layanan kesehatan dalam rangka penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan terbitnya aturan terbaru ini maka aturan-aturan sebelumnya mengenai Formularium Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.