Per tanggal 5 Januari 2018 telah diundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM ini mengatur pembagian urusan pemerintahan wajib untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara secara minimal, baik oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Pada SPM Kesehatan, pelayanan dasar urusan pemerintah daerah provinsi meliputi pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi. Sedangkan SPM Kesehatan daerah kabupaten/kota meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, penderita hipertensi, penderita diabetes melitus, orang dengan gangguan jiwa berat, orang terduga tuberkulosis, dan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia yang bersifat promotif dan preventif. Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sehingga untuk peraturan pelaksanaan harus ditetapkan selambat-lambatnya sebelum tanggal berlaku.