Tim Penyusun Tarif Pelayanan Kesehatan pada FKTP dan FKTL

http://cdn2.tstatic.net/jogja/foto/bank/images/pelayanan-kesehatan_20160928_180311.jpgDengan berakhirnya masa tugas tim penyusun tarif pelayanan kesehatan dalam Kepmenkes Nomor HK.02.02/Menkes/306/2016 pada 31 Desember 2017, maka penting untuk menetapkan tim penyusun tarif pelayanan kesehatan di FKTP dan FKTL yang bertugas selama 2 tahun ke depan yaitu terhitung dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019. Hal ini tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/66/2018 tentang Tim Tarif Pelayanan Kesehatan pada FKTP dan FKTL. Tim penyusun tarif ini bertugas dalam menyusun tarif pelayanan kesehatan baik di tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, melakukan sosialisasi tarif, monitoring dan evaluasi, melakukan pengembangan sistem dan updating tarif, dan penyelesaian masalah tentang tarif serta melakukan peran aktif dalam proses pencegahan fraud dalam program Jaminan Kesehatan.

DOWNLOAD

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet