Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan

https://www.lawessayshelp.co.uk/images/slider-2.jpg

Data dan informasi kesehatan menjadi sebuah acuan penting dalam menentukan keputusan ke arah pembangunan kesehatan, sehingga diperlukan pengelolaan yang tepat dalam menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses memperoleh informasi kesehatan. Maka dari itu, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dalam membangun kerjasama, kordinasi, dan integrasi dalam upaya pembangunan kesehatan yang berkesinambungan. Informasi kesehatan terdiri atas upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan, manajemen dan regulasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat. Pada poin pembiayaan kesehatan memuat informasi terkait dengan sumber dana, pengalokasian dana, dan pembelanjaan. Tentu dengan adanya kontrol terhadap informasi kesehatan khususnya pada pembiayaan kesehatan ini dapat mendukung proses perencanaan dan penganggaran yang lebih terarah baik di level pusat maupun daerah.

DOWNLOAD

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet