Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan melakukan rapat komisi pada tanggal 27 Agustus 2018. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya mengenai pelaksanaan Program Imunisasi Measles Rubella (MR), evaluasi tata kelola obat untuk program JKN, dan penerapan Peraturan Dirjampelkes BPJS Kesehatan. Rapat komisi tersebut menghasilkan beberapa poin salah satunya yaitu Komisi IX DPR RI memerintahkan BPJS Kesehatan untuk mencabut peraturan Dirjampelkes tentang pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Sehingga Kemenkes dihimbau untuk menyusun Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) dalam menerapkan kendali mutu dan kendali biaya program JKN, serta melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam setiap pembahasan peraturan terkait pelaksanaan JKN.