Dalam Perpres ini disebutkan sejumlah hal penting diantaranya, kepesertaan (PBI dan non PBI), lalu diikuti dengan administrasi kepesertaan. Salah satunya dalam hal pendaftaran peserta, dimana BPJS Kesehatan wajib mengembangkan sistem untuk mempermudah akses pendaftaran. Selain itu, Perpres ini menarik karena dalam pasal 27 mengatur tentang peserta JKN yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satunya, peserta yang mengalami PHK, tetap mendapat akses layanan kelas III selama 6 bulan sejak di-PHK tanpa membayar iuran. Namun, ada beberapa syarat yang ditentukan Perpres agar hal tersebut berlaku. Perpres ini juga menjelaskan terkait manfaat jaminan kesehatan, yang terbagi dalam dua jenis yaitu yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin.