Klaim BPJS bagi RS menjadi hal yang menarik untuk didiskusikan. Pasalnya, masih terjadi beberapa hal belum disepakati antara BPJS dan RS dalam pengajuan dan pembayaran klaim ini. Namun, pihak RS kini tak risau lagi karena mekanisme dan persyaratan klaim telah diatur lengkap oleh pemerintah melalui Perpres No 82 Tahun 2018. Pusat KP-MAK mengisinisasi diskusi untuk membahas hal tersebut pada Selasa (19/2/2019) di Yogyakarta.
Powered by Web Marketing