Beberapa peraturan pemerintah berikut mengatur rasio layanan puskesmas dan total penduduk yang dilayani. Sesuai peraturan Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah (2001), 1 puskesmas untuk 120 ribu penduduk dengan satuan kabupaten/kota. Kemudian, sesuai Permendagri (2008), 1 puskesmas seharusnya melayani seribu penduduk, jaraknya harus jauh dari posyandu. Disusul Permenkum HAM (2016), 1 puskesmas melayani 1500 penduduk. Terakhir, Bappenas (2017) menerbitkan ringkasan kebijakan yang menyatakan rasio ideal ialah 1 puskesmas melayani 30 ribu penduduk. Tentu dengan perbedaan peraturan negara dan instansi yang mengatur ini berdampak pada proses pembiayaan untuk masing – masing puskesmas .
Rasio Puskesmas - Bappenas (2017)
Rasio Puskesmas - Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah (2001)
Rasio Puskesmas - Permendagri (2010)