Hak Atas Kesehatan Sebagai Dasar Cakupan Kesehatan Universal: Analisis Lintas Nasional Atas Kebijakan Obat - Obatan Nasional di 71 Negara

https://www.euro.who.int/__data/assets/image/0005/372740/UHC-stick-umbrellas-250w.png Hambatan yang terus menerus terhadap akses universal terhadap obat - obatan adalah perlindungan sosial yang terbatas pada saat sakit, pembiayaan yang tidak memadai untuk obat - obatan esensial, seringnya kehabisan stok di sektor publik, dan harga yang tinggi di sektor swasta. Peneliti berpendapat bahwa koherensi yang lebih besar antara hukum hak asasi manusia, kebijakan obat - obatan nasional, dan skema cakupan kesehatan universal dapat mengatasi hambatan ini. Peneliti menyajikan analisis konten lintas nasional kebijakan obat nasional dari 71 negara yang diterbitkan antara 1990  - 2016. Pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2001 untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan obat-obatan nasional dan 71 kebijakan obat - obatan nasional dinilai berdasarkan 12 prinsip, menghubungkan pendekatan sistem kesehatan untuk obat - obatan esensial dengan hukum hak asasi manusia internasional untuk keterjangkauan obat dan pembiayaan untuk kelompok rentan. Kebijakan obat-obatan nasional paling sering memuat langkah - langkah pemilihan obat dan pengeluaran / efektivitas biaya yang efisien. Empat prinsip (hak hukum atas kesehatan; pembiayaan pemerintah; pengeluaran yang efisien; dan perlindungan finansial bagi populasi yang rentan) secara signifikan lebih kuat dalam kebijakan obat - obatan nasional yang diterbitkan setelah 2004 daripada sebelumnya. Enam prinsip masih lemah atau tidak ada: mengumpulkan kontribusi pengguna, kerja sama internasional, dan empat prinsip untuk tata pemerintahan yang baik. Secara keseluruhan, Afrika Selatan (1996), Indonesia dan Sudan Selatan (2006), Filipina (2011  -2016), Malaysia (2012), Somalia (2013), Afghanistan (2014), dan Uganda (2015) termasuk teks yang paling relevan dan dapat digunakan sebagai model untuk pengaturan lainnya. Peneliti menyimpulkan bahwa pedoman WHO 2001 telah memandu konten dan bahasa dari banyak kebijakan obat nasional berikutnya. WHO dan pembuat kebijakan nasional dapat menggunakan prinsip - prinsip ini dan contoh - contoh praktis yang diidentifikasi dalam penelitian ini untuk lebih menyelaraskan kebijakan obat - obatan nasional dengan hukum hak asasi manusia dan dengan Target 3.8 untuk akses universal ke obat - obatan esensial dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Artikel ini dipublikasikan pada 2019 di jurnal PLOS One

SELENGKAPNYA

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet