Aspek Pendanaan dalam Penanggulangan Tuberkulosis

 Beberapa waktu lalu (2 Agustus 2021), telah terbit Perpres Nomor 67 Tahun 2021 terkait pengelolaan tuberkulosis. Peraturan presiden ini mengatur target dan strategi nasional eliminasi TBC pelaksanaan strategi nasional eliminasi, tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah, koordinasi percepatan penanggulangan TBC, peran serta masyarakat, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan. Target eliminasi TBC tahun 2030 diantaranya penurunan angka kejadian menjadi 65 per 100 ribu penduduk dan penurunan angka kematian menjadi 6 per 100 ribu penduduk. Dalam upaya eliminasi ini, anggaran dibebankan pada APBN, APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Pendanaan upaya penanggulangan TBC dipenuhi melalui komitmen pendanaan Pemerintah Pusat, komitmen pendanaan Pemerintah Daerah, dan pengelolaan pendanaan melalui mekanisme jaminan kesehatan yang tepat sasaran, serta mobilisasi pendanaan dari sumber lain yang sah.

SELENGKAPNYA

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet