Standar tarif terbaru ini menggantikan standar tarif pelayanan kesehatan lama yaitu yang diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Penyusunan Permenkes ini juga mempertimbangkan 14 regulasi lain yang terkait. Dalam Permenkes ini diatur terkait tarif kapitasi, tarif non kapitasi, tarif INA CBG, tarif non INA CBG, FKTP, FKRTL, BPJS Kesehatan. Salah satu poin menarik dalam Permenkes ini, yaitu besaran tarif pelayanan kesehatan bagi FKTP kawasan terpencil dan sangat terpencil ditetapkan berdasarkan standar tarif dengan kapitasi khusus tanpa mempertimbangkan risiko peserta terdaftar dan kinerja FKTP.
Powered by Web Marketing