Regulasi ini berlaku per 24 Januari 2023 lalu. Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur perubahan kapitasi yang dibayarkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. Tarif kapitasi diberikan ke FKTP sesuai jumlah peserta terdaftar. Kemudian untuk tarif non kapitasi, besaran klaim oleh FKTP ke BPJS Kesehatan berdasarkan jenis dan jumlah layanan yang diberikan. PMK Nomor 3 Tahun 2023 ini menjadi regulasi pertama yang menaikkan besaran kapitasi, sebelumnya kapitasi BPJS ke puskesmas sebesar Rp. 3.000, saat ini naik menjadi Rp. 3.600.
Powered by Web Marketing