Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas JKN. Bahwa untuk pengembangan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diperlukan pengaturan mengenai prosedur penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata sesuai dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan guna terwujudnya kepastian hukum bagi Peserta untuk mendapatkan penjaminan sesuai dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan. Peserta yang diatur dalam peraturan ini ialah yang membayar iuran JKN minimal 6 bulan. Peraturan ini mengatur kriteria apa saja yang harus dipenuhi peserta untuk mengakses fasilitas kacamata dari optikal, yang sebelumnya mendapat rujukan dari FKTP.