Jakarta - Terhitung mulai 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan beroperasi. Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan semua perusahaan dan pemberi kerja lainnya menjamin kesehatan karyawan dan anggota keluarganya melalui BPJS Kesehatan.
Perusahaan yang saat ini telah menyediakan jaminan melalui perusahaan asuransi swasta atau menyediakan sendiri jaminan/layanan kesehatan juga wajib terlibat dalam hal ini. Hanya saja, kewajiban itu bertahap sampai tahun 2019.
Beberapa pertanyaan yang muncul sebagai akibat berlakunya BPJS yaitu :
Apa resiko dan apa keuntungannya?
Apakah lebih baik bergabung dengan BPJS sejak awal (2014), ditengah jalan atau di akhir?
Apa prediksi reaksi karyawan yang akan timbul jika jaminan kesehatan yang ada dipindahkan ke BPJS Kesehatan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut sejumlah tokoh dan regulator akan mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Manfaat dan Risiko Perusahaan Bergabung dengan BPJS”. Tujuan seminar ini adalah :
Memberikan informasi rinci pengaturan Jaminan Kesehatan Nasional dan mengkajinya untuk pengambilan keputusan pemberi kerja/perusahaan
Membahas estimasi risiko dan beban biaya kesehatan melalui/tanpa melalui BPJS
Membahas mekanisme transisi untuk mengurangi resistensi pekerja.
Seminar nasional ini diselenggarakan pada tanggal dan tempat :
13-14 Maret 2013, Hotel Bidakara, Jakarta
24-25 April 2013, Hotel JW Marriot, Surabaya
28-29 Agustus 2013, The Westin Resort, Nusa Dua, Bali
20-21 November 2013, The BCC Hotel and Residence, Batam
Selain memperoleh Seminar Kit eksklusif, peserta juga akan mendapatkan Program atau Aplikasi GRATIS. Para peserta akan dilatih aplikasi tersebut, sehingga perusahaan dapat menghitung besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk kepesertaan dengan BPJS dengan mempertimbangkan jumlah karyawan.