Latar Belakang
Desentralisasi merupakan pemindahan kewenangan atau pembagian kekuasaan dalam perencanaan pemerintahan, manajemen, dan pengambilan keputusan dari tingkat nasional ke tingkat daerah [1]. Dalam bidang kesehatan, desentralisasi kesehatan berarti memberikan peluang yang lebih besar bagi daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah tersebut [2,3]. Pemerintah provinsi dan kabupaten yang berada dibawah Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab untuk perencanaan, dan mengelola pelayanan kesehatan di daerah.
Perbaikan derajat kesehatan masyarakat tidak akan naik hanya dengan anggaran kesehatan ditingkatkan, namun diperlukan porsi yang tepat untuk bagian atau bidang tertentu sehingga tidak ada kegiatan yang saling tumpang tindih. Perencanaan yang tidak tepat menghasilkan penganggaran yang tidak tepat. Inisiatif yang dilaksanakan untuk mewujudkan perbaikan perencanaan salah satunya dengan pendekatan Perencanaan dan Penganggaran yang Berbasis Bukti untuk Program Kesehatan. Kegiatan ini akan menjadi prioritas pertama untuk menentukan strategi tindakan kedepan. Data lokal yang tersedia merupakan sumber utama untuk merancang program dan kegiatan yang efektif dan berdaya ungkit tinggi dalam menyelesaikan masalah kesehatan.
Penguatan perencanaan di tingkat kabupaten merupakan modal dasar yang paling utama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Biro Perencanaan Kementerian Kesehatan melibatkan beberapa perguruan tinggi yang ada di Indonesia seperti UGM sebagai salah satu perguruan tinggi yang ditunjuk untuk menjadi pendamping di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sukamara di Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu UGM telah membentuk tim pendamping yang bekerja pada daerah tersebut di atas.
Optimalisasi kegiatan pendampingan membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik antara tim pendamping UGM dengan tim perencanaan dinas kesehatan kabupaten/kota. Sebagai pendamping UGM berencana untuk mengadakan workshop pertama terkait kesesuaian Renja PD 2021 Kabupaten Sanggau dengan Renja PD menurut Permendagri 86 tahun 2017 dan pengenalan kerangka konsep tata kelola program kesehatan di tingkat kabupaten bagi perencana kesehatan supaya program kesehatan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperbaiki status kesehatan masyarakat utamanya kelompok rentan.
Tujuan Kegiatan
- Untuk perkenalan lebih dalam, meningkatkan komunikasi antara pendamping dan yang didampingi
- Perkenalan konsep PDCA, konsep sistem kesehatan menurut WHO dan organisasi pelaksanaan dalam perencana program
Jadwal Kegiatan
Tanggal : Kamis, 8 April 2020
Waktu : 08.30 - 12.00 WIB
Lokasi : Hotel Emerald, Kabupaten Sanggau
Peserta
- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kab. Sanggau - Peserta
- Sekretaris Daerah Kab. Sanggau - Peserta
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kab. Sanggau, Bidang Keluarga Berencana - Peserta
- Tim Perencana Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Sanggau - Peserta
- Dinas Kesehatan Kab. Sanggau - Peserta
- Puskesmas Kab. Sanggau - Peserta
- Tim Pendamping UGM - Fasilitator
- Staf Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan RI - Kontributor eksternal
Kegiatan
Waktu | Materi/Kegiatan | Narsum/Pembahas/Moderator |
08.30 - 08.45 WIB | Pembukaan | |
08.45 - 09.00 WIB | Pengantar | Sekda/Bappeda/Kepala Dinas Kesehatan/Mewakili |
09.00 - 09.30 WIB | Paparan Program Prioritas Kesehatan di Kab. Sanggau |
Moderator: Dinas Kesehatan Kab Sanggau Kepala Dinas Kesehatan/Mewakili |
09.30 - 10.15 WIB | Paparan Kesesuaian Renja PD 2021 dengan Permendagri 86 tahun 2017 |
Moderator: Dinas Kesehatan Kab Sanggau M. Faozi Kurniawan |
10.15 - 11.00 WIB | Pengenalan Kerangka Konsep Tata Kelola Program Kesehatan | Moderator: Dinas Kesehatan Kab Sanggau Citra W Kusuma |
11.00 - 11.50 WIB | Diskusi Program Prioritas Kesehatan di Kab. Sanggau | Tim UGM |
11.50 - 12.00 WIB | Penutup | Sekda/Bappeda/Kepala Dinas Kesehatan/Mewakili |