bukuTinjauan Pustaka


Perlu dilakukan penulisan pustaka dengan judul-judul sebagai berikut. Harapan ke depan, akan ada pengembangan tinjauan pustaka secara ekstensif.

1. Pemahaman mengenai BPJS[1]:

Perlu dilakukan telaah pustaka mengenai UU BPJS dan UU SJSN; perkembangan sejarah pembiayaan dan aspek sosial politik/ekonomi masyarakat, perbandingan dengan luar negeri, dan kebijakan terbaru BPJS. Pasal demi pasal UU SJSN dan UU BPJS perlu ditelaah.

2. Pemahaman mengenai konsep equity.

Perlu dipelajari mengenai equity geografis dan equity social-ekonomi. Mengapa berbagai negara melakukan pengembangan jaminan dengan fokus pada masyarakat miskin perlu dibahas dengan teliti.

3. Monitoring Kebijakan oleh pihak independen.

Sebagai sebuah kebijakan besar, program SJSN oleh BPJS perlu dilakukan monitoring oleh pihak independen. Mengapa perlu dilakukan monitoring? Pelajaran penting yang harusnya sudah dilihat adalah pelaksanaan berbagai jaminan kesehatan dari tingkat pusat sampai jaminan kesehatan tingkat daerah yg sekarang masih berjalan. Peran serta pemerintah daerah juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan BPJS didaerah. Karena sebagian besar pelaksanaan BPJS ada di daerah.

4. Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentan Jaminan Kesehatan Nasional

 


[3]Sebagian dari masukan Dr.Nyoman Anita Damayanti