Asuransi dan Jaminan Kesehatan

 DASAR HUKUM || PRINSIP DASAR ASURANSI || PRINSIP DASAR ASURANSI KESEHATAN || KEPUSTAKAAN


PENGERTIAN

ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan atau transfer resiko dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Berikut ini akan saya jabarkan pengertian asuransi:
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirikepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”

Menurut Prof. Mehr dan Cammack “Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.

Menurut Prof. Mark R. Green “Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
Menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu: ”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”

”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan  mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial” Berdasarkan definisi diatas maka dapat disimpulkan : Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat atau kapan terjadinya. Dimana si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang biasa disebut sebagai “premi”.
Pada saat seseorang mengalihkan resikonya kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung, maka pertanyaan selanjutnya adalah, apakah semua resiko dapat diasuransikan? Tidak semua resiko dapat diasuransikan. Resiko yang dapat diasuransikan adalah :

    1. Resiko yang dapat diukur dengan uang
    2. Resiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi)
    3. Resiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
    4. Resiko partikular (risiko dari sumber individu)
    5. Resiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental) bukan karena direncanankan, tetapi  murni karena misalnya meninggal karena kecelakaan
    6. Insurable interest artinya tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan

       

DASAR HUKUM

PRINSIP DASAR ASURANSI

PRINSIP DASAR ASURANSI KESEHATAN

KEPUSTAKAAN


pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet