PKMK-Jogja. Berita defisit dari BPJS Kesehatan membawa kita kearah kekhawatiran terjadinya permasalahan dalam pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kekhawatiran ini terjadi karena dana JKN cenderung dimanfaatkan oleh masyarakat yang mampu. Salah satunya diakibatkan klaim di rumah sakit yang tidak ada batasnya. Klaim yang tinggi dari peserta mandiri disinyalir menjadi penyebab tingginya klaim di rumah sakit. Kemungkinan kedua, masyarakat tidak mampu cenderung sulit dalam mengakses pemberi pelayanan kesehatan. Prof. dr Laksono Trisnantoro, M. Sc, PhD, dosen dan peneliti PKMK FK UGM menyatakan bahwa kali ini tim peneliti UGM mengusung tema pemerataan dan akses dalam monitoring program JKN.
Seminar yang diselenggarakan hari Rabu, 1 Februari 2017, menghadirkan tiga ahli keilmuan yang berbeda untuk melihat bagaimana pelaksanaan JKN sejak tahun 2014. Prof. dr Laksono Trisnantoro, M. Sc, PhD dari Fakultas Kedokteran, Prof. Wihana Karya Jaya dari Fakultas Ekonomi dan Prof. Purwo Santoso dari Fakultas Fisipol. Kegiatan ini merupakan rangkaian Monitoring dan Evaluasi JKN tahun 2017 yang menjadi bagian program rutin Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan. Prof. Laksono menyatakan bahwa Monitoring dan Evaluasi penting dilakukan untuk mengkritisi pelaksanaan JKN, salah satunya dilihat dari ideologi yang mendasari kebijakan JKN. Kebijakan JKN tidak hanya dibiayai dari pengumpulan premi atau iuran peserta, namun masih ada kemungkinan solusi lain untuk membiayai kebijakan JKN, yaitu dengan menaikkan pajak penghasilan secara progresif. Namun, kebijakan pengenaan pajak yang tinggi ini berlaku bagi orang yang kaya karena yang paling diuntungkan dalam pelayanan JKN sementara ini yaitu orang kaya yang cenderung lebih banyak mengakses fasilitas kesehatan.
Dari sisi Ekonom, Prof. Wihana Karya Jaya menyatakan ideologi adalah keyakinan yang dianut bersama berdasarkan konvensi atau kesepakatan bersama. Ideologi juga yang menjadi modal sosial yang mempengaruhi keputusan. Ideologi juga mendorong etos kerja warga agar mampu menampilkan performance terbaiknya. Jika performance sudah baik, maka akan tercipta governance atau tata kelola yang baik.
Sementara menurut ahli ilmu politik, Prof. Purwo Santoso menyatakan siap yang bertanggung jawab untuk menjangkau masyarakat didaerah terpencil. Ini memunculkan masalah kelembagaan. Terjadi gap antara ideologi dan praktek atau implementasi di masyarakat. Maka, perlu dilihat lagi apakah akses jalan, infrastruktur dan hal terkait menjadi tanggung jawab di Kementrian Kesehatan? Dan seberapa jauh tanggung jawab dari BPJS Kesehatan? Ini merupakan salah satu contoh implementasi undang-undang atau peraturan yang kurang baik di Indonesia. Fakta ini terjadi seiring pemahaman mengenai ideologi dan UU SJSN yang belum sama.
Faktanya jika infrastruktur baik, maka pelayanan menjadi lebih efisien. Prof. Purwo juga setuju dengan pernyataan Prof. Laksono bahwa yang paling berhak dan prioritas menerima pelayanan JKN justru masih tidak terjangkau oleh tata kelola atau kebijakan yang ada. “Maka, apakah dislokasi ini patut disebut berkah atau petaka?”, tambah Prof. Purwo. Disusul dengan anekdot, orang miskin menyubsidi orang kaya, ini kedermawanan dan eksploitasi?.
Dr. drg. Julita Hendrartini menyatakan ada indikasi tidak sinkronnya UU SJSN yang contributory welfare state dan UUD 1945 yang mengusung ideologi welfare state. Apakah perlu kita melihat kembali pemaham ini? Prof. Laksono menutup seminar bahwa kita belum mampu menerjemahkan contributory welfare state yang termuat dalam UU SJSN hingga tahun ke-3 ini.