Webinar

Memahami Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan

21 Mei 2024  |  Pukul 10.00-12.00 WIB

KAK

Pendahuluan

 

Universal Health Coverage (UHC) adalah tujuan global yang dideklarasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk memastikan bahwa semua orang memiliki akses ke layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa menghadapi kesulitan finansial. UHC sendiri penting karena meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan keadilan dalam pelayanan kesehatan (WHO, 2010). Di Indonesia, UHC diwujudkan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan penyelenggara BPJS Kesehatan sejak2014 sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan komprehensif bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil dan rentan (BPJS Kesehatan, 2018)

Cakupan Kepesertaan JKN (2014-2024)

Sejak diberlakukanpada 2014, jumlah peserta JKN telah meningkat signifikan, mencerminkan komitmen pemerintah dan masyarakat terhadap UHC. Grafik batang di bawah ini menggambarkan tren kepesertaan JKN dari 2014 hingga 2024 (DJSN, 2024).

webinar jkn 1

Sumber: BPJS Kesehatan-DJSN, 2024

Sepuluh tahun penyelenggaraan JKN, jumlah masyarakat yang tercakup dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin besar. Data BPJS Kesehatan menunjukkan, jumlah peserta pada 2014 sebesar 133,4 juta peserta dan meningkat signifikan menjadi 267,3 juta pada 2023. Jumlah tersebut kurang lebih 96 persen dari total penduduk Indonesia.

Mitigasi Iuran dan Defisit Penyelenggaraan JKN

Sejak 2014, penyelenggaraan JKN menunjukkan tren defisit dari 2014-2023, meskipun beberapa tahun juga mengalami surplus. Surplus terjadi pada 2016, 2020 dan 2021.

webinar jkn 2

Sumber: BPJS Kesehatan, 2024

Surplus penyelenggaraan JKN salah satu penyebabnya adalah perubahan tarif iuran peserta JKN. Perjalanan perubahan besaran iuran JKN 2014-2021 bisa digambarkan sebagai berikut; pertama, pada 2014 melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2013 dengan peserta PBI Kelas 3 Rp 19.225 dan peserta mandiri Kelas III: Rp 25.500. Kedua, pada 2016 melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2016 peserta PBI: Rp 23.000 dan peserta mandiri Kelas III : Rp 25.500. Ketiga, pada 2018 melalui Perpres 82/2018 untuk peserta PBI: Rp 23.000 dan peserta mandiri Kelas III: Rp 25.500. Keempat, pada 2019 melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 peserta PBI: Rp 42.000 dan peserta mandiri Kelas III : Rp 25.500. Kelima, pada 2020 melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 untuk peserta PBI: Rp 42.000 dan peserta mandiri Kelas III : Rp 42.000. Keenam, masih di tahun yang sama yaitu 2020 kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk peserta PBI: Rp 42.000 dan peserta mandiri Kelas III: Rp 25.500. Ketujuh, pada 2020 melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 untuk peserta PBI: Rp 42.000 dan peserta mandiri Kelas III: Rp 42.000. Kedelapan, pada 2021 tetap melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 untuk peserta PBI: Rp 42.000 dan peserta kelas III: Rp 42.000.

Kunjungan FKTP dan FKTL

Kunjungan peserta JKN ke fasilitas tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut/ rumah sakit (FKTL) setiap tahun mengalami peningkatan. Kunjungan sedikit menurun pada 2020 dan 2021 dikarenakan pandemi COVID-19.

webinar jkn 3

Sumber: DJSN, 2024

Pada 2014, rata-rata total pemanfaatan layanan per hari 252.000 pemanfaatan, sementara pada 2023 tercatat sampai 1,6 juta per hari. Kondisi ini menunjukkan biaya untuk jaminan kesehatan juga meningkat dari Rp 42,6 triliun pada 2014 menjadi Rp 158,8 triliun pada 2023. Setidaknya dalam sepuluh tahun program JKN berjalan, total beban jaminan kesehatan mencapai Rp 912,4 triliun.

Dengan adanya perubahan kebijakan regulasi tentang jaminan kesehatan diharapkan ada peningkatan efektivitas dan efisiensi implementasi kebijakan JKN di Indonesia. Lalu, sejauh mana perubahan regulasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Hal ini mendorong Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (KMK), Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM bekerjasama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM mengadakan webinar dengan tema Memahami Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan.

Tujuan

  1. Meningkatkan pemahaman peserta perubahan antara Perpres No. 82 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan
  2. Memfasilitasi berbagi pengetahuan dan pengalaman antara berbagai pemangku kepentingan dalam implementasi kebijakan JKN
  3. Mengetahui dampak perubahan peraturan cakupan kepesertaan, iuran, paket manfaat JKN
  4. Mendorong diskusi untuk mendalami dampak perubahan kebijakan JKN terkait akses dan pemerataan pelayanan kesehatan

Sasaran Paserta

  1. Mahasiswa S2 FK-KMK UGM
  2. Alumni S2 FK-KMK UGM
  3. Akademisi dan peneliti di bidang kesehatan
  4. Perwakilan organisasi masyarakat yang bergerak di sektor kesehatan

Waktu Kegiatan

Hari               : Selasa
Tanggal          : 21 Mei 2024
Pukul             : 10.00 – 12.00 WIB

 

Susunan Acara 

Pukul Agenda Person In Charge (PIC)
10.00 – 10.05 Pembukaan MC -
10.05 – 10.25

Pengantar
Situasi 10 tahun penyelenggaraan JKN

MATERI   VIDEO

Moderator
M Faozi Kurniawan, MPH
10.25 – 11.10

Memahami Perubahan Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan

MATERI   VIDEO

Dr. dr. Beni Satria, S.Ked., M.Kes., S.H., M.H., CPHMC., CPMed., CPArb., CPCLE., FISQua
11.10 – 11.55 Diskusi Moderator
M Faozi Kurniawan, MPH
11.55 – 12.00

Penutup diskusi

VIDEO

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Narahubung:

Heny Rohmi

08157936822

Reportase

Reportase

“Webinar Memahami Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan"

Selasa, 21 Mei 2024

Webinar ini dilaksanakan secara daring oleh Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (KMK) FK-KMK UGM dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan. Webinar ini dibuka dan diawali dengan pengantar oleh M. Faozi Kurniawan, MPH kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H., CPHMC., CPMed., CPArb., CPCLE., FISQua.

Pengantar: Situasi JKN dan Tantangannya (2015-2022)

jkn1 faozi revPada sesi pengantar, Faozi membahas situasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak pertama kali diterapkan pada 2014. Cakupan kepesertaan JKN yang semakin tinggi mengindikasikan bahwa Indonesia semakin mendekati pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Meskipun cakupan semakin tinggi, terdapat tantangan signifikan terkait dengan pendanaan oleh pemerintah daerah karena tidak semua daerah memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk mendanai kepesertaan JKN. Pada periode 2014-2019, program JKN mengalami defisit, namun sejak 2020-2023 mengalami surplus. Kunjungan ke FKTP dan FKRTL cenderung meningkat setiap tahunnya. Biaya kapitasi dan non kapitasi di FKTP cenderung stagnan dan meningkat pada 2023 karena diterbitkannya Permenkes 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Besar klaim di FKRTL juga terus meningkat setiap tahunnya. Pada kasus katastropik seperti penyakit jantung, kanker, dan katarak, biaya klaim cenderung meningkat dan didominasi oleh Regional 1. Hal ini dapat disebabkan karena ketersediaan fasilitas kesehatan yang lebih lengkap dan jumlah rujukan terbanyak berada di regional tersebut.

Memahami Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan

jkn1 beni revDr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H., CPHMC., CPMed., CPArb., CPCLE., FISQua memberikan pemahaman tentang Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang telah berlaku sejak 8 Mei 2024. Substansi materi perubahan regulasi ini mencakup hak peserta untuk memperoleh manfaat Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), ketentuan pindah FKTP, ketentuan naik kelas dan selisih biaya, batas atas dan bawah pembayaran iuran, dan ketentuan bagi pekerja berstatus PHK serta peran Pemerintah Daerah dalam JKN. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menambahkan dua pasal mengenai KDK dan KRIS. Selain itu, Perpres ini juga mengatur bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program JKN baik mendaftar mandiri maupun didaftarkan pada BPJS Kesehatan. Peserta memiliki hak untuk menentukan FKTP saat pertama kali mendaftar, dengan perubahan FKTP diperbolehkan setelah tiga bulan kecuali dalam kondisi khusus seperti pindah domisili atau penugasan dinas. BPJS Kesehatan berwenang untuk memindahkan peserta ke FKTP lain setelah berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan asosiasi fasilitas kesehatan serta mendapat persetujuan peserta untuk pemerataan, peningkatan akses, dan peningkatan mutu layanan. Peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan BPJS Kesehatan.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengatur bahwa PPU yang mengalami PHK tetap mendapatkan manfaat JKN maksimal enam bulan tanpa membayar iuran.Besaran iuran peserta PPU dihitung berdasarkan gaji atau upah per bulan, dengan batas tertinggi sebesar 12 juta dan terendah sesuai upah minimum provinsi/kabupaten. Terkait dengan KRIS, aturan ini wajib diterapkan oleh seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025 dengan penetapan tarif, manfaat, dan iuran paling lambat ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Pelayanan kesehatan yang dijamin di FKTP dan FKRTL tidak banyak berubah dari regulasi sebelumnya. Selisih biaya juga masih dapat dibayarkan peserta untuk untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, kecuali untuk peserta PBI dan beberapa kategori lainnya. Jika peserta terdaftar terkendala akses karena tidak tersedianya fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi yang dapat berupa penyediaan fasilitas kesehatan, pengiriman tenaga kesehatan, atau penggantian uang tunai untuk biaya layanan. Regulasi ini juga mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mendukung penyelenggaraan program JKN dengan membayar iuran PBI tepat waktu dan mengalokasikan pajak rokok untuk pembayaran JKN.

Simak video kegiatan melalui:

VIDEO   MATERI

Reporter: Trisna Septiani (HPM UGM)

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet