Dana Dekonsentrasi

Penyelenggaraan pemerintah di Indonesia terdapat 3 (tiga) asas penyelenggaraan pemerintahan yaitu Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam erangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang atau urusan pemerintah dari pemerintah pusat kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. (Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008).

 dekon

Gambar Pola Hubungan Antar Instansi Terkait dalam Penyelenggaraan dan Pendanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet