Dalam Rangka Annual Scientific Meeting 2013
Fakultas Kedokteran UGM
Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan FK UGM
Menyelenggarakan Seminar dan Raker Jamkesda
2nd Annual Health Insurance Meeting:
“Action for Achieving Universal Health Coverage in Indonesia”
Ruang Senat, Lt. 2 Gedung KPTU, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Kamis-Jumat, 4-5 April 2013
PENGANTAR
WHO sudah menetapkan bahwa Universal Health Coverage (UHC) adalah isu penting bagi negara maju dan berkembang sehingga penting agar negara mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga negara, untuk tindakan preventif yang penting dan tepat, promotif, kuratif, dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
Sejak tahun 2004, harapan rakyat Indonesia terhadap pencapaian Universal Health Coverage semakin besar dengan dikeluarkannya UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan semakin menguat dengan keluarnya UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelaksanan jaminan Sosial (BPJS) yang mengamanatkan dapat dimulai pada Januari 2014. Jika dihitung mundur, maka persiapan menuju Jaminan Kesehatan Nasional sudah di depan mata. Berbagai persiapan aturan, SDM Kesehatan maupun BPJS Kesehatan, infrastruktur, sudah harus “siaga satu”. Sangat penting bagi masyarakat mengetahui persiapan tersebut dan menyikapi yang harus dilakukan untuk menghadapi era Jaminan Kesehatan Semesta.
Salah satu isu penting terkait jaminan Kesehatan Semesta adalah transparansi dan akuntabilitas. Isu ini penting, karena mengingat dana yang dikumpulkan merupakan dana publik yang dikelola sepenuhnya untuk kepentingan publik. Sebenarnya dalam Pasal 4 dalam UU SJSN menyatakan bahwa SJSN akan dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan (transparansi). Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa prinsip ini harus mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta. Bahkan, beberapa pasal UU no 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan mekanisme keterbukaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan.
Pasal 13 ayat c tentang kewajiban memberikan informasi melalui media cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, kekayaan, dan hasil pengembangannya. Pasal 22 menyatakan adanya kewenangan dewan pengawas untuk mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraannya. Pasal 24 ayat 3 terkait kewenangan direksi BPJS menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, maupun pasal 37 terkait mekanisme pertanggung jawaban dengan mekanisme dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik paling sedikit dua media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional.
Isu lain yang penting juga adalah mendorong keterlibatan daerah untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung Jaminan Kesehatan Semesta. Oleh karena itu, penting untuk menyelenggarakan pertemuan dari berbagai stakeholders di daerah yang terkait untuk berbagi perkembangan informasi, update persiapan serta analisis bersama berbagai tantangan dan peluang pencapaian terkait dampak kebijakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Pelaksanan Jaminan Sosial (BPJS), pemetaan persoalan, serta partisipasi aktif yang harus dilakukan daerah terkait isu tersebut.
TUJUAN
- Update perkembangan persiapan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional
- Mendorong sistem transparansi dan akuntabilitas dalam Jaminan Kesehatan
- Aksi nyata berbagai stakeholder untuk mencapai jaminan kesehatan nasional
JADWAL KEGIATAN
Kamis, 4 April 2013 |
|
Waktu |
Kegiatan |
08.00 – 08.30 |
Daftar Ulang |
08.30 – 08.45 |
Sambutan dan Pembukaan Prof. Dr. dr. Teguh Aryandono , Sp.B. (K) Onk (Dekan Fakultas Kedokteran UGM)
|
08.45 – 09.00 |
Coffee Break |
09.00 – 12.00 |
Diskusi 1: “8 Bulan Menuju Jaminan Kesehatan Semesta: Apa yang Tersisa dan Harus Dilakukan”
Moderator: Dra. Diah Ayu Puspandari M.Kes MBA |
12.00 – 13.00 |
Lunch |
13.00 – 15.00 |
“Membangun Jaminan Kesehatan Yang Transparan dan Akuntabel”
Moderator: Muttaqien MPH, AAK |
15.00 – 15.30 |
Coffee Break |
15.30 – 17.00 |
“Aksi Nyata Jamkesda Bersama BPJS Kesehatan”
Moderator: Drg. Pambayun Setyaningastutie M.Kes (Jamkesda DIY) |
Jumat, 5 April 2013 |
|
Waktu |
Kegiatan |
08.30 – 12.00 |
Raker Jamkesda
Pengantar: drg. Usman Sumantri M.Sc (Kepala PPJK Kemenkes RI) Klik disini untuk membaca Reportase dan download presentasi
|
Unduh poster: https://docs.google.com