Penelitian Kebijakan UU SJSN dan UU BPJS dalam Perspektif Pemerataan dan Keadilan
Panelis:
(1) Laksono Trisnantoro, Universitas Gadjah Mada
(2) Yulita Hendrartini, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
(3) M. Faozi Kurniawan, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
(4) Susilowati, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Moderator: Laksono Trisnantoro, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Judul: Penelitian Kebijakan UU SJSN dan UU BPJS dalam Perspektif Pemerataan dan Keadilan
PKMK – Kegiatan berikutnya setelah sesi diskusi panel adalah sesi diskusi yang dipimpin oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D mengenai penelitian multicenter monitoring evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemaparan awal tentang proses kebijakan dari penetapan agenda, sampai pada monitoring dan evaluasi kebijakan. Pertanyaan umum penelitian adalah “Apakah JKN akan memperbaiki ketimpangan geografis dan ketimpangan sosial ekonomi ataukah justru memperburuk?”
Rencana analisis kebijakan baik level nasional maupun daerah menggunakan kerangka konsep revenue collection, pooling, dan purchasing dengan memperhatikan equity dan analisis kebijakan pada pembiayaan dan pelayanan kesehatan. Hal inilah yang disampaikan kembali oleh Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes pada penjelasan mengenai kehadiran BPJS dan dampaknya pada sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan. Hipotesis yang diangkat bahwa BPJS akan merubah sistem pembiayaan dan pelayanan menjadi lebih baik dan adil.
M. Faozi Kurniawan, SE. Akt., MPH lebih memaparkan mengenai dampak kebijakan BPJS terhadap fasilitas kesehatan dan kegiatannya dari tahun 2014-2019. Hipotesisnya adalah JKN akan meningkatkan jumlah fasilitas dan SDM kesehatan secara merata di Indonesia sehingga investasi Pemerintah sangat diperlukan untuk daerah yang tidak/ kurang baik.
Dr. dr. Susilowati melengkapi sesi diskusi ini mengenai pelaksanaan INA-CBG dalam sistem kesehatan yang masih timpang dan dampaknya terhadap keadilan akses pelayanan kesehatan. Bukan hanya isu dana kompensasi dan portabilitas yang perlu diperhatikan melainkan juga sistem anti fraud sehingga akan menimbulkan beberapa skenario. Skenario optimis dan pesimis pada pencapaian universal coverage disampaikan dipertegas oleh Prof. Laksono.
Ambo Sakka mengawali sesi tanya jawab mengenai metode penelitian dan pendanaan kemudian langsung dijawab oleh Dr. drg. Yulita bahwa pendekatan monev JKN bukan hanya kuantitatif melainkan juga kualitatif dan menjaga triangulasi data. Pertanyaan berikutnya tentang paradigma Puskesmas oleh Universitas Andalas yang dijawab oleh Prof. Laksono bahwa pengembangan instrumen dan kajian daerah sangat dimungkinkan dalam pelaksanaan penelitian Monev JKN. Masukan mengenai analisis trend dan mengatasi keterbatasan kemampuan daerah menutup sesi diskusi kali ini.
Kembali ke halaman utama reportase InaHEA