PROPOSAL PENELITIAN
Monitoring Kebijakan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
di 34 Provinsi di Indonesia:
2014 - mid 2015
Pemanfaatan Dana Kapitasi, Non Kapitasi,
Klaim INA-CBG’s, dan Potensi “Dana Sisa” Program Jaminan Kesehatan Nasional
BAGIAN II. STUDI PUSTAKA
C. Konsep Pemerataan (Equity) dalam Pembiayaan Kesehatan
Equity merupakan konsep yang didasarkan pada prinsip keadilan distribusi. Equity di kesehatan mencerminkan perhatian untuk mengurangi kesempatan yang tidak sama untuk kesehatan pada kelompok yang kurang beruntung (miskin), kelompok pedesaan, kelompok ras, etnis, agama tertentu. Hal ini berarti kerangka kerja equity adalah menghilangkan kesenjangan kesehatan dengan sistematis yang terkait dengan marginalisasi atau kerugian sosial. Fokus dari kerangka kerja sistem ini tidak hanya diperuntukkan untuk kelompok kurang beruntung, kelompok miskin atau mendekati miskin di suatu negara.[1]
Bagaimana lembaga atau institusi kesehatan memaksimalkan dampak kesehatan untuk kemiskinan, equity, dan hak asasi manusia, paling tidak ada 5 hal yang perlu difokuskan untuk implementasi[2]:
- Institusi secara sistematis dan rutin mengaplikasikan perpektif equity dan hak asasi manusia untuk aktifitas seluruh sektor kesehatan.
- Penguatan dan memperluas fungsi kesehatan sektor publik lebih dari sekedar pelayanan kesehatan dengan menciptakan kondisi dasar yang dibutuhkan untuk mencapai derajat kesehatan dan mengurangi kemiskinan
- Mengimplementasikan pemerataan pembiayaan pada pelayanan kesehatan
- Meyakinkan pelayanan kesehatan yang efektif yang memfokuskan pada pencegahan penyakit dan kemiskinan bagi kelompok miskin dan kurang beruntung
- Monitoring, advokasi dan melakukan aksi untuk mencapai equity di kesehatan dan pencapaian hak asasi manusia dengan mengembangkan kebijakan di sektor kesehatan yang memberikan dampak terhadak kesehatan.
Pemerataan adalah saat semua orang mendapatkan hal-hal yang dibutuhkannya sesuai dengan tingkat kebutuhan individu masing-masing. Pemerataan dalam bidang kesehatan jadi sangat penting karena pelayanan jasa dalam kesehatan juga harus didistribusikan secara adil dan merata.
Kebijakan menentukan bagaimana uang, kekuasaan dan sumberdaya mengalir ke masyarakat, sehingga menjadi salah satu faktor determinan kesehatan. Advokasi kebijakan kesehatan publik semakin menjadi strategi yang penting yang dapat kita gunakan sebagai panduan dalam penentuan status kesehatan. Meskipun agenda kebijakan merupakan bagian dari strategi politik dengan kepentingan yang berbeda-beda, sistem pembiayaan dan legislasi pelayanan kesehatan yang tersedia bagi orang miskin adalah strategi pendekatan utama untuk mencapai pemerataan kesehatan[3].
Margaret Whitehead (1992)[4] menjelaskan dengan detail konsep dan dasar-dasar pemerataan/equity dalam kesehatan. Tiga dimensi pemerataan dalam kesehatan dapat dibagi menjadi:
- Pemerataan dalam status kesehatan;
- Pemerataan dalam penyediaan dan penggunaan layanan kesehatan
- Pemerataan dalam pembiayaan kesehatan yang berkeadilan
[1] Whitehead. (1991). The Concepts And Principles Of Equity And Health. Great Britain: Health Promotion International
[2] WHO Buletin, 2003
[3] Rosen S. 2002
[4] Whitehead. (1991). The Concepts And Principles Of Equity And Health. Great Britain: Health Promotion International
Proposal Penelitian
Bab II Studi Pustaka
A. Studi Pustaka
Bab III Metode Penelitian
Instrumen
Prosedur
Pendaftaran