PROPOSAL PENELITIAN

Monitoring Kebijakan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
di 34 Provinsi di Indonesia:
2014 - mid 2015

Pemanfaatan Dana Kapitasi, Non Kapitasi,
Klaim INA-CBG’s, dan Potensi “Dana Sisa” Program Jaminan Kesehatan Nasional


BAGIAN II. STUDI PUSTAKA

F. Dana Sisa

Menurut Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, Pemda memiliki kewenangan besar dalam mengatur penyaluran dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan, bahkan diikuti dengan pengaturan sisa dana kapitasi. Berbeda halnya dengan dana sisa yang dilihat dari perspektif total iuran peserta JKN[1].

Dana sisa yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah selisih antara total dana iuran peserta JKN dengan total pembayaran kapitasi dan non kapitasi untuk pelayanan kesehatan. Dana sisa terjadi selain dikarenakan penggunaan pelayanan kesehatan yang masih rendah, juga disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut:

  1. Keterbatasan dalam melayani benefit package yang komprehensif karena keterbatasan SDM kesehatan
  2. Penetapan tarif di rumah sakit kelas C yang cenderung rendah
  3. Kondisi demografi dan geografis daerah
  4. Ketidakmampuan administratif dalam pengelolaan klaim

Beberapa diskusi mengenai kecukupan total iuran peserta JKN dalam membiayai pelayanan kesehatan masih menjadi kajian sampai saat ini. Menurut Fachmi Idris, setiap bulan dari 1.000 penduduk, sekitar 250 orang berobat, atau 25%. dari jumlah itu hanya 21 atau 2,1% yang dirujuk untuk rawat jalan, dan hanya 9 orang atau 0,9% dirawat inap di RS daerah.hanya 1 orang atau 0,1% dirujuk ke pusat rujukan nasional, artinya jumlah penduduk yang memerlukan layanan kesehatan hanya 25%.

Jika di asumsikan dengan asumsi tinggi bahwa setengah dari jumlah dana terkumpul itu habis untuk oprasional pelayanan kesehatan, itu artinya masih ada sisa dana sekitar Rp.40 trilyun. Pada tahun ke-5 bisa akumulasi sisa dana Rp.200 trilyun. tahun ke -15 lebih sedikitnya Rp.600 trilyun. Jumlah ini makin lama akan makin besar, bukan tidak mungkin ketersediaan dana sisa juga semakin besar.

“Sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2014 tercatat iuran yang terkumpul mencapai Rp 18,412 triliun dari 124,5 juta peserta. Pembayaran untuk kapitasi rata-rata Rp600 miliar per bulan bagi setiap fasilitas tingkat dasar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sedangkan tiap rumah sakit sekitar Rp2 triliun, sehinga totalnya mencapai Rp16,4 triliun lebih. Jadi dari segi biaya operasional maupun pembayaran tidak ada masalah, sejauh ini lancar. Bahkan kita surplus sampai Rp2 triliun” (Direktur Hukum, Komunikasi, Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, 2014)

“Sejauh ini iuran yang terkumpul cukup memadai untuk membayar klaim rumah sakit dan kapitasi. Dana surplus tetap digunakan sebagai dana cadangan teknis untuk mengantisipasi fluktuasi penyakit. Kalau pun masih lebih dipakai untuk kepentingan peserta pada tahun berikutnya. Dana untuk operasional BPJS Kesehatan jauh dari cukup, sehingga tidak akan mengganggu biaya JKN. UU BPJS Kesehatan telah mengamanatkan adanya alokasi dana untuk badan sebesar 10% dari total iuran peserta. Namun, sampai sekarang ini baru sebesar 6,25%. Dana ini tidak digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, melainkan diprioritaskan bagi pengembangan infrastruktur, komputer, kantor cabang baru, layanan peserta, dan lainnya. Selain itu, BPJS Kesehatan sendiri memiliki modal awal yang berasal dari investasi sejak masih sebagai BUMN atau PT Askes sekitar Rp10 triliun. Dana investasi ini justru jauh lebih besar dari iuran, dan cukup untuk membiaya operasional BPJS Kesehatan” (Direktur Utama BPJS Kesehatan, 2014)

Salah satu alternatif yang sering dianggap sebagai peluang pemanfaatan dana sisa adalah digunakan dalam mendukung upaya kompensasi. Menyangkut mengenai kompensasi yang sehubungan dengan dana sisa, maka hal itu tidak akan memberikan hasil yang sesuai dengan harapan jika tidak diikuti dengan pemerataan fasilitas kesehatan dan sumber daya manusia kesehata. Hal tersebut dikarenakan masalah utamanya adalah pada pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum merata di Indonesia.

 


[1] Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah