28 January 2014
Aspek Hukum Jaminan Kesehatan Nasional
Panelis:
- Qomaruddin, Ahli dan konsultan hukum
- Roberia, ahli dan konsultan hukum
- Muhammad Nasser, ahli dan konsultan hukum
Moderator :
- Faiq Bahfen, Anggota Komite Farmasi Nasional
- Deni K Sunjaya, Kepala Laboratorium Studi Sistem Kesehatan, Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran
PKMK– Kegiatan diskusi panel sesi kedua mengangkat topik mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di mata hukum Indonesia. Moderator mengawali diskusi panel hari kedua InaHEA ini dengan menekankan bahwa perubahan konsepsi penyelenggaraan program JKN bisa secara filosofis, sosiologis, yurisdis, tekstual, termasuk kontekstual. Paparan pertama disampaikan Qomaruddin sebagai Direktur Jimly School of Law and Government, disusul dengan Roberia dan Muhammad Naser.
Qomaruddin menjelaskan mengenai transformasi penyelengaraan program jaminan sosial dari hukum privat BUMN ke Badan Hukum Publik BPJS berdasarkan Undang-Undang BPJS. Perintah JKN sudah jelas diatur oleh UU No. 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Status BPJS sebagai badan hukum publik merupakan tranformasi secara filosofis diikuti oleh kepesertaan yang bersifat wajib (nasional) secara sosiologis. Apabila dikaji secara yurisdis, terlihat jelas dengan adanya kedua Undang-Undang utama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Roberia sebagai staf Kementerian Kesehatan lebih menyampaikan mengenai aspek hukum (dasar) mengenai konseptual (model) jaminan kesehatan. Walaupun hampir sama, tetapi asuransi kesehatan sosial dan jaminan kesehatan tidaklah identik. Perlu diperhatikan bahwa konstitusi merupakan kontrak sosial dan hukum tertinggi, termasuk dalam pemberlakuan program JKN. Pemahaman tidak cukup hanya pada tekstual saja melainkan juga kontekstual sehingga lebih jelas terlihat bahwa jaminan kesehatan merupakan bagian dari jaminan sosial.
Muhammad Naser selaku Vice President World Association for Medical Law dan Komisioner Kompolnas RI pada sesi ini mengangkat isu mengenai analisa hukum atas nama Jaminan Kesehatan Nasional. Beberapa temuan analisis baik secara filosofi, sosiologis dan yurisdis kembali dipaparkan. Dosen hukum kesehatan ini menyatakan bahwa JKN tidak mengusung tujuan spesifik dan tidak pernah disebut dalam Undang-Undang bahkan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum. Adanya benturan antara kepentingan BPJS dan Kemenkes mendorong substansi nasional harus diikuti oleh sosialisasi dan demi kepentingan publik.
Penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi atau bahkan jalur hukum juga dijelaskan oleh ketiga panelis dalam sesi tanya jawab. Hal ini akan berkaitan erat dengan peserta, provider, BPJS, bahkan asosiasi kesehatan lainnya.
Kembali ke halaman utama reportase InaHEA