Ini Syarat Layanan Persalinan Bedah Sesar Yang Ditanggung BPJS

MONGONDOW.CO, Boltim — Layanan persalinan ibu hamil melalui bedah sesar yang ditanggung BPJS bisa diperoleh jika kondisi pasien termasuk dalam syarat yang ditentukan.

Hal tersebut meliputi rujukan dokter yang menangani pemeriksaan atau persalinan karena kondisi yang bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu dan anak.

Tanpa rujukan tersebut, prosedur bedah sesar tidak akan ditanggung BPJS, Senin (11/2/19).

Kepala Puskesmas Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Dr. Marzuki Abdul mengatakan, layanan Setelah Melahirkan tidak berhenti sampai proses melahirkan saja, tetapi layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS juga meliputi tindakan setelah melahirkan.

“Banyak wanita yang menghentikan pemanfaatan kartu ini setelah selesai melahirkan. Padahal, BPJS juga memberikan layanan pemulihan fisik bagi wanita setelah melahirkan, terutama di periode awal,” sebut Abdul.

Dikatakannya, pemeriksaan postnatal care (PNC) bisa dilakukan dengan mengunjungi dokter sebanyak 3 kali.

“Periode 0-7 hari setelah melahirkan
Periode 8-28 hari setelah melahirkan
Periode 29-42 hari setelah melahirkan. Memang belum banyak masyarakat yang mengetahui secara rinci apa saja layanan ibu hamil yang ditanggung BPJS, terutama bagi pengguna baru. Tidak banyak pula yang tahu bahwa program ini juga menanggung pelayanan KB. Saat periode kehamilan sampai setelah melahirkan, ibu hamil bisa memanfaatkan seluruh layanan yang ditawarkan sesuai dengan premi yang dibayar,” ungkapnya.

Dia berharap, sebaiknya para calon ibu mencari informasi secara detail untuk mendapatkan pelayanan kehamilan yang maksimal. (Chindi Limo)

Berita Tekait

Policy Paper