Ali Ghufron Mukti Pastikan Tidak Ada Diskriminasi Peserta BPJS Kesehatan

Krjogja.com - Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di sela Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan 2023 dan Launching Transformasi Mutu Layanan Program JKN Senin (2/10/2023) mengatakan tarif iuran BPJS Kesehatan tidak serta merta akan mengalami kenaikan pada tahun 2025 mendatang.

"Apa terus tarif langsung naik? Kan, belum tentu juga. Nanti pada 2025 akan kami pikirkan dan dihitung, kami antisipasi, kami juga lakukan mitigasi, belum tentu naik," Ujar Ghufron.

Saat ini ada sebesar 20% peserta tidak aktif dari keseluruhan peserta yang terdaftar BPJS Kesehatan dan lebih dari 79% peserta yang aktif. Adapun peserta tidak aktif ini baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI. "Dalam hal ini bukan BPJS yang memberhentikan. Untuk itu kami sarankan ketika ada kasus dia merasa miskin, tapi belum masuk ke PBI, laporkan ke dinas sosial untuk bisa diurus lebih lanjut," terang Ghufron.

Untuk diketahui BPJS Kesehatan mencatat cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai lebih dari 262,74 juta jiwa atau 94,60%, dari total seluruh penduduk per 1 September 2023. Sementara itu pemanfaatan layanan kesehatan peserta JKN pada 2022 mencapai 502,8 juta kunjungan.

Ali Ghufron Mukti juga mengatakan tidak ada lagi diskriminasi terhadap peserta BPJS ksehatan,saat berobat ke rumah sakit. Pasalnya, saat ini masih ditemukan praktik diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan. Biasanya diskriminasi terjadi ini berkaitan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan dan peserta non BPJS Kesehatan. "Di lapangan masih ada oknum yang membeda-bedakan ini pasien BPJS Kesehatan dan bukan, dan sebagainya. Kalau BPJS Kesehatan penuh. Kalau bukan, langsung ada. Tapi itu oknum," ungkap Ghufron .

Meski demikian, menurut dia praktik diskriminasi tersebut sudah berkurang, seiring dengan evaluasi yang dilakukan bersama rumah sakit mitra. "Kalau mereka mendiskriminasikan, mereka itu melanggar PP tentang Kerumahsakitan No 47 tahun 2021. tentu dengan Undang-undang yang baru juga, dan tentang kerja sama dengan BPJS Kesehatan itu dilanggar. Harus diketahui bahwa pemilik rumah sakit dalam kesehatan tidak boleh hanya memikirkan profit," ujarnya.

Berita Tekait

Policy Paper