Kini KTP Jadi Pengganti Kartu BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya

POSBELITUNG.CO - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masyarakat dimudahkan dalam mengakses layanan kesehatan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP saat berobat di Puskemas ataupun Rumah sakit

Pasalnya hal tersebut menjadi inovasi dan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) yang ingin berobat.

Bahkan sejak beberapa tahun terakhir BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu JKN, karena NIK KTP dapat mendeteksi status kepesertaan warga.

Kebijakan pelayanan berobat dengan KTP ini sudah berlaku dan diterapkan di Bangka Belitung.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Harry Nurdiansyah mengungkapkan, transformasi atau inovasi yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN sehingga masyarakat bisa berobat lebih simpel tanpa perlu kartu BPJS.

"KTP sekarang pengganti kartu BPJS Kesehatan, jadi masyarakat bisa berobat cukup menggunakan KTP tanpa ribet harus membawa Kartu BPJS Kesehatan karena NIK yang tertera pada KTP sudah terdeteksi apakah peserta aktif JKN atau tidak," ujar Harry, Rabu (24/1/2024).

Kata dia, Cakupan kepesertaan JKN atau angka Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Bangka Belitung per Desember 2023 sebesar 97,98 persen dari total sebanyak 1.490.418 penduduk di Bangka Belitung.

Pada angka UHC saat ini Hary menyebut, keaktifan peserta JKN di Babel berada pada angka 77,48 persen. 

"Kepesertaan yang tidak aktif banyak case, misal Peserta mandiri/pbpu menunggak, Peserta PPU swasta yg sudab resign/tidak bekerja lagi, Peserta PPU Swasta yang karyawannya masih aktif tapi perusahaaanya tidak membayar iuran, Anak pegawai swasta yang sudah tidak di tanggung karena sudah melewati batas usia tertanggung. Termasuk juga yang meninggal dunia," jelas Harry.

Dia mengimbau, seluruh faskes atau rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan di Bangka Belitung dapat melayani seluruh pasien BPJS tanpa membeda-bedakan status kepesertaan demi peningkatan mutu layanan JKN.

"Jika ada faskes atau rumah sakit yang menjadi mitra tidak melayani masyarakat berobat dengan KTP, maka dapat dilaporkan ke BPJS  kesehatan agar dapat kami tinjau langsung ke faskesnya," tuturnya.

Sementara itu tedata hingga Januari 2024 BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang turut mengandeng 140 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari Puskesmas, Klinik Pratama, DPP, Klinik Polri, Klinik TNI yang tersebar di seluruh daerah/kecamatan di Bangka Belitung.

Sedangkan untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mencakup 26 rumah sakit swasta/umum dan klinik utama di Bangka Belitung. (Posbelitung.co/Sela Agustika)

Berita Tekait

Policy Paper