Info Terbaru Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Kapan KRIS Berlaku?

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menerapkan pembagian Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, skema KRIS ini akan menggantikan kelas iuran 1, 2, dan 3 bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penerapan skema KRIS harus memiliki skema yang jelas agar tidak membingungkan masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat membayar iuran berdasarkan golongan kelas 1, 2, dan 3.

“Itu kan harus jelas [skema KRIS], jangan sampai masyarakat itu bingung. Biasanya membayar kelas 1, kelas 2, kemudian jadi kelas standar. Itu harus jelas, ya,” kata Ghufron saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/11/2023).

Meski demikian, Ghufron menuturkan penerapan kebijakan KRIS masih dalam tahap uji coba hingga saat ini. 

“Makanya sekarang karena itu masih di dalam satu proses kebijakan dan masih uji coba, maka kita tunggu uji coba dan yang terbaik, tujuannya harus jelas dan apa pun harus jelas,” ujarnya.

Namun, Ghufron menjelaskan penerapan skema KRIS bukan ranah BPJS Kesehatan, lantaran masyarakat sering salah kaprah mengira pergantian kelas 1, 2, dan 3 menjadi KRIS merupakan kebijakan BPJS Kesehatan. 

“BPJS itu menunggu dan bekerja sama,” pungkas Ghufron. Iuran BPJS Kesehatan  Sebelumnya, Ghufron mengatakan saat ini iuran BPJS Kesehatan masih terdiri dari kelas I, 2, dan 3. Ghufron juga mengungkap kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan tergantung pada situasi yang terjadi pada 2024 mendatang.

Artinya, belum dapat ditebak apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik pada tahun depan. “Sebelum tahun 2024 [iuran BPJS Kesehatan] tidak akan naik, di tahun 2024 kemungkinan besar belum naik, tergantung situasi tentunya,” kata Ghufron kepada Bisnis, Minggu (17/9/2023). Untuk saat ini, iuran peserta kelas III mencapai sebesar Rp42.000. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Kemudian, iuran peserta kelas II adalah sebesar Rp100.000, sedangkan untuk peserta kelas I adalah Rp150.000.

Sementara itu, iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Lalu, iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ada pula, iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Sedangkan iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Berita Tekait

Policy Paper