Menaker Jamin Semua Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri (tengah) menyampaikan keterangan saat mengunjungi korban luka akibat kebakaran pabrik pada 10 Juli 2015 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (24/7). (MI/IMMANUEL ANTONIUS)

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri (tengah) menyampaikan keterangan saat mengunjungi korban luka akibat kebakaran pabrik pada 10 Juli 2015 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (24/7). (MI/IMMANUEL ANTONIUS)

Jakarta: Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, semua pekerja sudah dilindungi oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perlindungan ini berlaku dari saat pekerja berangkat hingga pulang kembali ke rumah.

"Ini era baru jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia di mana berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN) dan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) ada empat Program," kata Hanif, seperti dikutip dari akun Twitter @KemnakerRI, Selasa (11/8/2015) pagi.

"Hal ini berlaku baik untuk pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU). Orang dari berangkat ke tempat kerja sampai pulang ke rumah dilindungi melalui skema perlindungan yangg ada di BPJS Ketenagakerjaan."

Dengan perlindungan ini, pekerja diketahui akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Jika pegawai meninggal dunia dalam proses kerja, seluruh biaya akan di-cover 48 kali gaji terakhir ditambah Rp4 juta dalam bentuk santunan kepada keluarga dan ditambah lagi Rp3 juta untuk biaya pemakaman.

Apabila pekerja meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, Hanif memastikan, pekerja juga akan di-cover dengan jaminan kematian. Pun saat pekerja memasuki masa pensiun, di mana yang bersangkutan kehilangan penghasilannya, maka akan di-cover dengan jaminan hari tua (JHT) yang diberikan secara gelondongan.

"JHT ini yang sempat ramai. Sekarang sedang dilakukan revisi dimana melihat aspirasi dari kalangan pekerja," papar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Saat ini pemerintah juga tengah merevisi soal pencairan dana JHT. Namun, revisi JHT yang jadi permasalahan itu dianggap bukan sebagai kesalahan dari pemerintah. "Persoalannya, bukan pemerintah salah, tetapi lebih karena konstruksi dari sistem jaminan sosial kita yang belum nyambung dengan realitas ketenagakerjaan," pungkas dia. 
OGI

sumber: Metrotvnews.com

Berita Tekait

Policy Paper