Penjaga Toko Juga Wajib Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan wajib untuk para pegawai toko (sumber: tempo)

KUALA TUNGKAL - ‎Ada puluhan ribu pekerja di Tanjab Barat yang seharusnya memiliki jaminan keselamatan kerja bagi mereka selama menjalankan aktivitas pekerjaan.

Seperti contoh nelayan yang jumlahnya ada dua ribu orang, pengusaha ekspor dan impor jika dikumulatifkan memiliki pekerja atau buruh angkut belasan ribu orang, ditambah honorer pemerintah daerah mencapai 4.800 orang.

Belum lagi di pasar-pasar, seperti penjaga toko atau counter, sejauh ini mereka semua belum memiliki jaminan atau asuransi kecelakaan kerja maupun kematian.

Padahal menurut Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Tanjab Barat, Ardiansyah, mereka semua wajib didaftarkan oleh pihak yang mempekerjakan ke BPJS Ketenagakerjaan, sesuai perintah Undang-undang.

‎"Kalau kita mempekerjakan orang, maka wajib mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, itu bukan kata saya tapi kata undang-undang," kata Ardiansyah kepada Tribun, Rabu (16/9).

Padahal biaya bulanannya tidaklah mahal, setiap karyawan semisal penjaga toko akan dihitung minimal memiliki gaji UMP, di Jambi Rp 1.710‎.000.

Untuk ikut di jaminan kecelakaan kerja dipotong 0,24 persen atau hanya Rp 4.104 kemudian kematian Rp 5.130 rupiah, sehingga total dalam satu bulan satu karyawan hanya dikenakan Rp 9.234.

"Ini menjadi kewajiban bagi pemilik usaha atau mereka yang mempekerjakan. Dan untuk diketahui uang bulanan BPJS Ketenagakerjaan ini bukan dipotong dari gaji, harus di luar gaji," ulas Ardiansyah.

Keuntungannya cukup banyak, jika sudah terdaftar maka secara otomatis setiap pekerja memiliki jaminan. ‎Seperti contoh biaya transportasi ambulance dari lokasi kecelakaan sampai ke rumah sakit ditanggung Rp 1 juta, kemudian laut Rp 1,5 juta dan udara Rp 2,5 juta.

Anggota BPJS Ketenagakerjaan ini akan dirawat di Rumah Sakit pemerintah otomatis kelas satu, dan tidak ada batasan biaya selagi sesuai dengan kebutuhan medis. "Selama sesuai dengan kebutuhan medis, berapapun biayanya dibayar oleh BPJS," jelas dia.

Selain itu, selama tidak bekerja karena mendapat perawatan akibat kecelakaan kerja, gaji mereka dibayar oleh BPJS sesuai UMP. Kemudian ada pemulihan sampai dia bisa bekerja kembali, semisal tangan putus maka akan dilatih supaya dapat pekerjaan lain yang bisa dijalankan.

Kalau meninggal akibat kecelakaan kerja, karyawan yang memiliki gaji UMP akan diberi santunan Rp ‎89.880.000. Kalau meninggal biasa atau di luar aktivitas kerja diberi santunan Rp 24 juta. "Kemudian untuk anak anggota BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal, diberi beasiswa Rp 12 juta, namun ini hanya untuk satu anak,".

Karena itu menurut Ardiansyah, sudah seharusnya pengusaha mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena kalau terjadi resiko bagi pekerja, seperti cacat atau meninggal akibat kecelakaan kerja namun belum terdaftar di BPJS, mereka (karyawan/ahliwaris) berhak menuntut pemberi kerja melalui dinas tenaga kerja atau lembaga bantuan hukum lain.

"Kalau tidak diikutkan BPJS, jika karyawan mengalami kecelakaan kerja mereka (pengusaha) wajib membayar santunan sesuai dengan yang dibayarkan BPJS. Kalau tidak mau membayar bisa diperkarakan secara hukum," tandasnya.

Sejauh ini, Ardiansyah menyebut bahwa pihak sudah melakukan sosialisasi ke beberapa perusahaan, kelompok nelayan, pengusaha. Dan rencananya akan disosialisasikan ke desa-desa.

sumber: TRIBUNJAMBI.COM

Berita Tekait

Policy Paper