Iuran BPJS Kesehatan, Perusahaan Bisa Bayar Langsung 1 Tahun

Iuran BPJS Kesehatan, Perusahaan Bisa Bayar Langsung 1 Tahun

Jakarta - BPJS Kesehatan memberi pilihan kepada badan usaha untuk melakukan pembayaran iuran satu tahun secara sekaligus.

Hal itu tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan No. 1/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Iuran secara Online bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dari Badan Usaha Baru dalam Rangka Kemudahan Berusaha.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, selama ini proses pembayaran secara sekaligus belum ada.

Namun, untuk memudahkan badan usaha, dia menyatakan pihaknya menawarkan pilihan pembayaran tersebut.

“Pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan dimungkinkan 1 kali dalam setahun, di muka. Jadi, tidak perlu tiap bulan ke bank untuk membayarkannya,” ujarnya di sela-sela sosialisasi peraturan tersebut, Rabu (24 Februari 2016).

Fachmi menjelaskan, jika nantinya ada perubahan jumlah karyawan pada badan usaha tertentu yang telah melakukan pembayaran iuran sekaligus, maka nilai pembayaran itu akan disesuaikan.

“Kalau ada pertambahan karyawan baru, misalnya, akan direkonsiliasi jumlahnya.”

Fachmi menambahkan saat ini pelaporan iuran dapat diperoleh melalui email dan aplikasi online.

sumber: BISNIS.COM

Berita Tekait

Policy Paper