Peserta BPJS Kesehatan Banyak Pilih Turun Kelas

PALEMBANG - Kenaikan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai berlaku sejak awal bulan Maret ini, ternyata berpengaruh pada pilihan masyarakat.

Akibat kenaikan tarif BPJS Kesehatan mandiri itu, masyarakat lebih memilih premi kelas yang lebih murah. Kepala Cabang Palembang BPJS Kesehatan, Sudarto membenarkan memang terjadi perubahan atas pilihan masyarakat peserta mandiri dalam memilih klaim kesehatan mereka. Hal ini diprediksi dari peningkatan nilai iuran mandiri peserta BPJS Kesehatan.

Dominannya, pilihan kelasnya menurun dibandingkan tingkat kelas sebelumnya. “Iya, memang ada penurunan pilihan dari peserta mandiri. Dari kelas I turun ke kelas II, dari kelas II malah pilih turun ke kelas III. Kemungkinan karena nilai iuran mandiri yang sudah naik,” ujarnya usai membuka acara Rekonsiliasi Data Iuran PNS Triwulan I tahun 2016, kemarin.

Dia menambahkan, penurunan tarif premi ini juga lebih disebabkan karena sanksi yang diberikan pada peserta BPJS Kesehatan yang telat terbit. Berdasarkan perubahan UU terakhir, ketelatan membayar iuran BPJS hanya berlaku satu bulan. Berbeda dibandingkan sanksi keterlambatan yang harus dibayar peserta BPJS mandiri sebelumnya.

“Jika sebelumnya enam bulan, tapi sekarang satu bulan telat membayar saja kepesertaan sudah bisa dinonaktifkan,” ujarnya. Sudarto juga mengatakan, ia belum mengetahui jumlah pasti jumlah peserta yang mengalami perpindahan premi peserta tersebut. Namun ditemukan banyak peserta yang cenderung memilih premi lebih rendah.

Peningkatan tarif pada peserta mandiri lebih disebabkan meningkatnya kebutuhan operasional dari penggunaan klaim oleh peserta, terutama peserta kelas III yang memiliki jumlah lebih besar. Perolehan iuran BPJS Kesehatan KPC Palembang mencapai Rp194 miliar. Dari jumlah itu, terdapat penunggakan mencapai 15% atau senilai Rp19 miliar pada triwulan I tahun ini.

“Besarnya nilai tunggakan cukup memberatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia,” ucapnya. Padahal, kata Sudarto, BPJS Kesehatan sudah lebih memudahkan proses dan akses pembayaran terhadap iuran BPJS Kesehatan. Misalnya, peserta dapat membayar melalui swalayan modern dan perbankan.

Untuk BPJS Kesehatan mandiri, pihak perbankan yang sudah melakukan perjanjian atau kesepakatan kerjasama, akan secara langsung memotong nilai iuran pada tabungannya. “Untuk ke depan, BPJS akan mengembangkan sistem pembayaran yang lebih luas dan mudah diakses,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, sistem BPJS Kesehatan yang mengalami defisit lebih disebabkan karena kesadaran peserta mandiri. Biasanya, pegawai yang terikat pada penghasilan akan lebih tertib membayar ketimbang peserta mandiri. Peserta PNS berkontribusi 16% dari perolehan iuran BPJS Kesehatan di Sumsel dengan nilai Rp32 miliar.

“Penurunan premi kesehatan bisa disebabkan kemampuan peserta dalam membayar iuran. Sehingga, bagi masyarakat yang memang belum tercover BPJS, maka masih bisa menggunakan jaminan kesehatan milik Pemprov Sumsel,” ujarnya.

(rhs)

Berita Tekait

Policy Paper