BPJS KESEHATAN DKI Terapkan Cakupan Semesta bagi Seluruh Warganya

gubernur dki

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mendaftarkan seluruh warganya sebagai kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan cakupan semesta. Dana yang digelontorkan mencapai hampir Rp1,2 triliun.

"Kalau ada orang kaya Jakarta ikutan program cakupan semesta silakan saja, asalkan mau berobat di Puskesmas dan dirawat kelas III rumah sakit," kata Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama usai penandatanganan naskah kerja sama Pemprov DKI dan BPJS Kesehatan, di Jakarta, Kamis (1/9).

Hadir dalam kesempatan itu, Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.

Untuk itu, Basuki atau yang akrab dipanggil Ahok, pihaknya akan mendorong para lurah di jajarannya untuk mendata kembali warganya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, seluruh warga di DKI mendapat  jaminan atas kesehatannya.

Jika ada warga miskin di DKI tetapi tak punya kartu tanda penduduk (KTP), Ahok mengatakan, tidak bisa didaftarkan. Karena program tersebut diprioritasnya bagi warga pemilik KTP DKI.

"Kalau mau ikut program Cakupan Semesta, syaratnya cuma satu yaitu punya KTP DKI. Karena syarat mendaftar peserta baru adalah punya KTP," ujar Ahok.

Bagi warga kaya Jakarta, Ahok mengimbau agar ikut kepesertaan BPJS Kesehatan meski sudah punya asuransi kesehatan swasta.  Karena prinsip penerapan program JKN adalah gotong royong.

"Biaya iuran BPJS Kesehatan bagi warga kaya Jakarta tiak ditanggung pemprov DKI. Mereka harus mendaftar sendiri, entah di kelas I atau kelas II," tutur Ahok seraya menyebut jumlah mereka tak hanya yaitu sekita 30 persen dari total penduduk di Jakarta.

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris berharap upaya yang dilakukan Pemprov DKI ditiru oleh provinsi lainnya di indonesia. Sehingga target cakupan semesta pada 2019 di seluruh Indonesia bisa tercapai.

"Meski belum menjadi cakupan semesta, program JKN- Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini sudah masuk kategori sebagai program jaminan kesehatan terbesar di dunia. Sebab kepesertaannya mencapai 168 juta yang dilaksanalan melalui single payer institution.

"Jumlah kepesertaan akan terus bertambah seiring dengan pendekatan cakupan semesta, yang diharapkan terwujud selambatnya 1 Januari 2019.

Fachmi menjelaskan, kesepakatan kerja sama meliputi pendaftaran kepesertaan yanh berasal dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I, II dan III yang menunggak iuran, namun memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
 
"Bisa juga peserta baru yang memiliki KTP dan KK Provinsi DKI Jakarta dan mendaftar sebagai peserta PBPU kelas III (otomatis akan didaftarkan)," ujarnya.

Selain itu, peserta baru dan bayi baru lahir dari peserta yang telah didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Status kepesertaannya akan langsung diaktifkan.

Bagi calon peserta baru yang memiliki KTP dan KK Provinsi DKI Jakarta dari PBPU yang belum aktif status kepesertaannya dapat dialihkan statusnya menjadi peserta yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta.

Program ini juga mencakup penduduk yang memiliki KTP dan KK Provinsi DKI Jakarta yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.

“Selain itu, ruang lingkup kesepakatan juga meliputi integrasi dan kewajiban persyaratan perizinan usaha bagi pemberi kerja atau perusahaan selain penyelenggara negara," kata Fachmi menandaskan. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper